Diduga Melanggar Dispilin, Kejati Kaltim Copot Aspidsus, Ini yang Pelanggaran Dilaporkan
Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Asisten Pidana Khusus, meminta sejumlah uang agar diringankan tuntutan
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum sepekan laporan pengaduan DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kaltim, Kejati Kaltim langsung mencopot Tatang Agus Volleyantoro dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim.
Selanjutnya, Tatang Agus akan menjadi jaksa fungsional.
Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Asisten Pidana Khusus, meminta sejumlah uang (Rp 150 juta) agar diringankan tuntutan pada perkara dugaan korupsi dan hibah KONI Bontang Tahun 2015 senilai Rp 5,6 miliar atas terdakwa H. Udin Mulyono.
Surat laporan pengaduan DPD PHM Kaltim dikirim tanggal 4 Desember 2017 ke Kejaksaan Agung.
Kejati Kaltim menerima tembusan esoknya dan sejak tanggal 6 Desember langsung membuat surat perintah untuk mengklarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait.
Baca: Deretan 10 Artis Indonesia Ini Berani Pamer Foto Seksi di Instagram, Hot Banget!
Baca: Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?
Baca: Bandara Baru dan Tol Segera Beroperasi, Pemkot akan Percantik Kawasan Citra Niaga
Setelah mengklarifikasi beberapa pihak, Kejati Kaltim langsung mengeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : PRINT-242/Q.4.1/Cp.3/12/2017.
Surat ditandatangani Wakil Kepala Kejati Kaltim M Yusuf tanggal 8 Desember 2017.

Dalam surat perintah itu, dilandasi dasar hukum UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI No : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Sebelum keluarnya surat perintah pencopotan jabatan Aspidsus Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim telah mengeluarkan surat perintah untuk menelaah laporan pengaduan bernomor : Prin-032/Q.4/Hpt.3/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 berdasarkan telaah (WAS-1) dari Asisten Pengawasan Kejati Kaltim adanya laporan pengaduan dari surat Dewan Pengurus Daerah Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim (DPD PHM KALTIM).
Surat pengaduan dari DPD PHM Kaltim bernomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim.
Baca: Akankah Lopicic Tetap Bersama dengan Persiba di Liga 2 Nanti? Ini Jawaban Pemain Asal Montenegro