Sidang Dakwaan Dimulai Hari Ini, Setya Novanto Depresi. Gugurkah Praperadilan? Begini Pendapat Ahli
Sidang ini merupakan yang perdana bagi Novanto semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) ini akan menggelar sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN).
Sidang ini merupakan yang perdana bagi Novanto semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.
Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, saat ini kliennya mulai depresi menjelang sidang perdananya yang tinggal menunggu beberapa jam.
"Yah kalau seperti itu manusiawi lah ya," terang Firman, Selasa (12/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Firman juga mengaku khawatir dengan rekam jejak kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.
Ini karena memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sering naik turun.
Dia pun berharap jelang sidang besok, kliennya sehat dan bisa hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.
"Siapapun itu termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang udah lama dan akut pasti akan memberikan dampak," terangnya.
Sementata itu sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih digelar pada Selasa (12/12/2017) kemarin.
Padahal esoknya, Rabu ini, akan dilangsungkan sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Kusno, belum membuat keputusan apakah menggugurkan sidang tersebut.

Dia mempertimbangkan sejumlah hal termasuk menanyakan saksi ahli.
Secara langsung, dia menanyakan kepada mantan hakim agung dan guru besar emiritius Universitas Padjadjaran, Prof Dr. Komariah Emong. Pihak KPK menghadirkannya di persidangan.
"Dalam kaitan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan putusan MK, kapan gugurnya praperadilan?" ujar Kusno.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon. Itu tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Sementara itu, Komariah menjawab, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur.