Harga Gas Melon Eceran Selangit Mencapai Rp 35 Ribu

Seluruh masyarakat menengah ke bawah pengguna elpiji 3 kg bisa menukarkan gas mereka seharga Rp 19.000 per tabung.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
OPERASI PASAR - Operasi Pasar menyikapi kelangkaan dan melambungnya harga gas melon di tengah masyarakat Sangatta 

> Pertamina Gelar Operasi Pasar Khusus Warga Miskin

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA  - Maraknya kekosongan tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan maupun agen di wilayah Sangatta yang diperparah dengan tingginya harga gas di masyarakat, Selasa (19/12/2017), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Kutim bersama pihak kepolisian menggelar operasi pasar.

Operasi pasar dilakukan di tiga pangkalan elpiji di wilayah Sangatta Utara maupun Sangatta Selatan. Yakni di Pangkalan Asbudi jalan HM Ardan Km 1 Sangatta Selatan, Pangkalan Kundari jalan Pendidikan dan Pangkalan Isnar Gg Taruna, Sangatta Utara.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mugeni yang didampingi Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Dony Evriady mengatakan untuk operasi pasar tersebut, pihaknya memasok 10.000 unit tabung gas 3 kg untuk tiga pangkalan tersebut.

Seluruh masyarakat menengah ke bawah pengguna elpiji 3 kg bisa menukarkan gas mereka seharga Rp 19.000 per tabung.

“Harga yang kami patok untuk operasi pasar Rp 19.000 per tabung. Ada 10.000 tabung yang kita pasok khusus hari ini. Masing-masing kepala keluarga boleh menukarkan maksimal dua tabung. Operasi pasar tidak berlaku untuk pengecer. Sehingga setiap warga hanya boleh menukar maksimal dua tabung dan nama mereka tercatat di pangkalan,” kata Dony.

Operasi pasar, menurut Dony, menyikapi keluhan masyarakat terhadap mahalnya harga elpiji di tingkat pengecer dan kerap terjadi kekosongan elpiji.

“Kami terima laporan dari masyarakat, harga elpiji 3 kg bisa mencapai Rp 30.000-35.000 per tabung. Sehingga dilakukan operasi pasar. Masyarakat bisa langsung menukarkan tabung kosongnya hanya dengan Rp 19.000 per tabung,” ujar Dony.

Disperindag Kutim, kata Dony juga terus melakukan pengawasan ketat ke para pengecer, pangkalan maupun agen BBM. 

Bahkan, sudah ada satu pengecer yang diberi sanksi dengan tidak dipasok elpiji 3 kg lagi, karena kedapatan menjual elpiji 3 Kg seharga Rp 30.000-35.000 per tabung. Padahal, harga tertinggi yang ditetapkan adalah Rp 25.000 per tabung.

“Siapa yang menjual jauh dari harga eceran tertinggi, siap-siap saja kena sanksi. Dari kami, sanksi yang diberikan adalah tidak dipasok lagi elpiji 3 kg. Sedangkan untuk sanksi lainnya, terkait pidana, diserahkan pada pihak kepolisian,” ungkap Dony.

Namun, untuk di kecamatan ada harga yang sedikit berbeda. Karena ada biaya ongkos angkut yang dibebankan pada pengecer. “Pada dasarnya, keuntungan pengecer yang ditentukan maksimal Rp 3.000 per tabung,” ujar Dony.

Ia juga menginstruksikan pada para agen maupun pangkalan, agar hanya melayani pembeli dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah, dengan standar penerimaan gaji per bulan sekitar Rp 1,5 juta ke bawah.

Terutama mereka yang membawa surat keterangan dari RT. Untuk pedagang juga diberlakukan hal yang sama. Pedagang yang boleh menggunakan tabung melon juga pedagang kaki lima dengan omset per tahun di bawah Rp 50 juta. Untuk restoran dan rumah makan, harus menggunakan elpiji tabung 5,5 Kg dan 12 Kg. (*)


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved