Perlu Campur Tangan Pemerintah

Lahan Tambak Dalam CA Masuk Program Kerja HKTI Kabupaten Paser

Banyak lahan nelayan dan petani berada di kawasan Cagar Alam, yang tidak bisa dijadikan modal kerja, perlu campur tangan pemerintah.

sarassani/ tribun kaltim
Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Paser Eko Purwito 

TANA PASER, TRIBUN – Bantuan mesin alat pertanian (alsintan) dan alat tangkap ikan menurut Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Paser Eko Purwito, belum cukup mensejahterakan petani dan nelayan. Perlu campur tangan pemerintah guna mengatasi kendala yang dihadapi petani dan nelayan.

“Kendala itu utamanya persoalan kawasan hutan. Tak sedikit lahan pertanian di Paser berada di kawasan hutan, baik itu hutan produksi maupun hutan konservasi," kata Eko, Senin (18/12).

"Untuk hutan konservasi lebih banyak dikeluhkan masyarakat nelayan yang tinggal di pesisir, lantaran tambak dan pemukiman mereka dimasukan dalam kawasan Cagar Alam (CA),” tambah dia.

Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Paser Eko Purwito
Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Paser Eko Purwito (sarassani/ tribun kaltim)

Dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD HKTI Kaltim di Samarinda yang digelar belum lama ini, lanjut Eko, persoalan kawasan hutan itu juga dikeluhkan hampir semua DPC HKTI se-Kaltim.

“Selain melaksanakan agenda utama pemilihan Ketua HKTI Kaltim, Musda juga merumuskan isu-isu (persoalan petani) yang perlu campur tangan pemerintah,” ucapnya.

Baca: Kejari Tahan Mantan Kadisdik Paser Terkait Kasus Korupsi

Baca: BNN Ungkap Jaringan Pengedar di Paser, Ada Bandar Lengkapi Diri dengan Senjata Api

Baca: Banjir di Long Kali Kabupaten Paser Telan Korban Jiwa Bocah Dua Tahun

CA misalnya, lanjut Eko, tak sedikit warga pemilik tambak dan pemukiman di pesisir memiliki sertifikat terbitan BPN/ATR.  Mengapa? Karena memang tambak dan pemukiman warga lebih dulu ada daripada penetapan CA.

Kunjungan Bupati Paser H Yusriansyah di proyek perbaikan jalan provinsi yang menggunakan dana tanggap darurat APBD Paser, Senin (2/10).
Kunjungan Bupati Paser H Yusriansyah di proyek perbaikan jalan provinsi yang menggunakan dana tanggap darurat APBD Paser, Senin (2/10). (istimewa/ tribunkaltim)

Celakanya, meski memiliki legalitas lahan, warga tak bisa menjaminkan sertifikatnya untuk mengakses modal usaha di bank. Persoalan-persoalan itu dirumusan dalam program kerja pengurus HKTI Kaltim yang diketuai Makmur HAK.

Baca: Woww, Game Horor Buatan Anak Grogot akan Dirilis di Pusat Game Terbesar di Dunia

Baca: Konsumen BBM Mengeluh, Pengetap Kuasai SPBU Km 4 Tanah Grogot

Baca: Ada 11 Truk Sampah di Dalam Drainase Jl A Yani, Tanah Grogot

“Seperti halnya HKTI Kaltim, Paser juga seharusnya menggelar Muscab HKTI di tahun 2016, mungkin karena kendala sehingga baru bisa dilaksanakan. Dan Musda kemarin juga meminta DPC HKTI kabupaten/kota, termasuk Paser, melaksanakan Muscab di awal tahun 2018,” tambahnya. (aas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved