Nekat Mau Lari, Polisi Terpaksa Tembak Kaki Residivis Jambret

Riko (27), residivis jambret yang baru saja bebas dari penjara dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satuan Reskrim Polres Bontang

Editor: Sumarsono
(Shutterstock)
Ilustrasi penembakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Riko (27), residivis jambret yang baru saja bebas dari penjara dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satuan Reskrim Polres Bontang, Senin (18/12) sore kemarin.

Riko diringkus Polisi atas kasus penjambretan tas milik Maya Janariah yang berisi emas dan berlian senilai Rp 134 juta di Perum HOP IV, Kelurahan Gunung Telihan, Jumat (15/12).

"Pelaku penjambretan tas berisi emas dan berlian di HOP IV sudah kita amankan. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena tersangka melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon.

Baca: VIDEO – Polisi Ungkap Peracik 12 Produk Kosmetik Oplosan

Dikemukakan, penangkapan Riko bermula dari laporan Maya Janariah (53), korban jambret di Perum IV HOP Badak LNG. Korban mengaku dijambret seorang laki-laki usai menghadiri acara pengajian di jalan Sumbawa, Kelurahan Gunung Telihan.

Dalam laporannya, korban membeberkan nilai barang berharga di dalam tas ungu miliknya yang dibawa lari jambret cukup fantastis berkisar Rp 134 juta. Tas itu berisikan berlian, emas dan ponsel dan uang tunai Rp 2 juta.

"Korban baru pulang pengajian naik motor, tiba-tiba diperjalanan seseorang memepet kendaraan korban dan merampas tas ungu miliknya lalu kabur," papar Iptu Rihard.

Hasil penelusuran, ciri-ciri pelaku sama persis dengan residivis kasus pencurian yang baru sebulan lalu keluar penjara. Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku di rumahnya, Jl Sutoyo, RT 49, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Selatan. Namun, tersangka tak berada di rumah.

"Kami dapat laporan bahwa pelaku sedang berada di jalan Ir Soekarno-Hatta (ex jalan Flores). Kami langsung merapat ke lokasi yang disebutkan dan mengamankan tersangka," papar Rihard.

Baca: Terduga Pengedar Sabu yang Ditembak Polisi Lantaran Melawan Akhirnya Meninggal Dunia

Saat diamankan, Riko cukup kooperatif. Hanya saja, ia mengaku sudah menghabiskan seluruh hasil rampasannya. Polisi yang tak begitu saja percaya, berusaha membujuk pelaku, hingga akhirnya mengakui telah menyimpan hasil rampasannya di semak-semak Jalan Soekarno-Hatta. Riko yang diminta menunjukkan lokasi penyimpananya, justru memanfaatkan peluang tersebut untuk melarikan diri.

"Sudah diberi tembakan peringatan, tapi diabaikan. Akhirnya petugas melumpuhkan pelaku," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel pintar, empat gelang emas, lima cincin emas, dua buah liontin, enam pasang anting emas, 38 mata berlian.

Baca: Imigrasi Mengawasi 106 Warga Negara Asing

Kini tersangka diamankan di Makopolres Bontang yang dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved