Usai Diperiksa, KPK Tahan Abun di Mapolres Jakpus
Setelah seminggu pasca divonis bebas Pengadilan Negeri Samarinda, pengusaha asal Samarinda Hery Susanto Gun langsung dijebloskan KPK.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah seminggu pasca divonis bebas Pengadilan Negeri Samarinda, pengusaha asal Samarinda Hery Susanto Gun langsung dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke sel Mapolresta Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017) malam.
Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Sekarang status Pak Abun, sebagai tahanan KPK. Kemarin sebelum ditahan diperiksa untuk melengkapi berkasnya. Termasuk RW (Bupati non aktif Kukar) juga diperiksa," kata Deny Ngari kepada Tribun, Rabu (20/12/2017), yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Abun, mendampingi saat pemeriksaan di Gedung KPK.
Baca: Gara-gara Topan, Terjadi Kericuhan di Mapolsekta Samarinda Utara
Baca: Ibu-ibu Antivaksin Klaim Anak Tetap Sehat Tanpa Diimunisasi? Ternyata Ini Jawabannya
Baca: Jangan Rusak Momen Spesialmu, Begini Cara Hilangkan Jerawat yang Muncul Tiba-tiba dalam Semalam!
Baca: Jonghyun Tewas, Fans Indonesia Ikut Depresi, Ini Imbauan Komunitas Pencegahan Bunuh Diri
Menurut dia, setelah menjalani penahanan, kliennya tidak akan lama lagi berkas dilimpahkan ke penuntut umum. Ia ditahan selama 20 hari.
"Tinggal menunggu berkas dilimpahkan ke penuntut. Sidangnya, kemungkinan di Pengadilan Tipikor Samarinda," lanjut Deny.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Abun sempat mengabarkan Tribun via ponsel.
Sekitar pukul 13.52 wita, melalui telepon seluler orang kepercayaanya mengatakan, bahwa siang ini ia menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca: Ayu Ting Ting Nangis Dijadikan bahan Gosip, Ruben Onsu pun Murka kepada Para Artis Ini
Baca: Benarkah Gara-gara Mantra Jawa Pemanggil Arwah, The Sacred Riana Menang Asias Got Talent?
Baca: Ditanya soal Video Panas Ariel Noah dan Cut Tari, Begini Jawaban Sophia Latjuba