Jafar Abdul Gaffar Divonis Bebas, Begini Tanggapan Jaksa

JPU menuntut dua terdakwa Gaffar Abdul Jafar (Ketua Koperasi Samudera Sejahtera) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) hukuman 15 tahun penjara

Tribun Kaltim/Nevrianto
Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Komura sebelum mendengarkan amar putusan majelis hakim di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (21/12/2017) 

TRIBUNKALTIM.CO  - Usai divonis (putus) bebas majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya kasasi.

Kedua terdakwa akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan penuntut dengan pasal 368 ayat (1) junto pasal 55 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang TKBM

Baca: Aa Gym Ikut Pilkada Jabar, Peta Politik Langsung Berubah

Seperti diberitakan, JPU menuntut dua terdakwa Gaffar Abdul Jafar (Ketua Koperasi Samudera Sejahtera) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Tuntutan JPU terkait dugaan mega pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda. ‎Keduanya diduga melakukan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.

Baca: Alamak, Demi Bayaran Fantastis Nikita Mirzani Rela Buah Dadanya Dipegang Lelaki

Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi Edy Toto Purba dan Yoes Hartyarsa membebaskan dari segala tuntutan. Putusan Jafar-Dwi tidak berbeda dengan putusan Abun-Elly.

Usai pembacaan amar putusan, Jaksa Zainal (Kasi Pidum Kejari Samarinda) didampingi Reza Pahlevi dan Yudi ditanya majelis hakim, apakah akan menyampaikan sesuatu dari sidang putusan ini.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," jawan Zainal, koordinator JPU yang hadir disidang putusan terdakwa Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (21/12/2017).

Baca: Rusmadi Janjikan Kejutan Jelang Pendaftaran Pilgub Kaltim

Seperti biasa, jika JPU akan melakuka‎n upaya hukum kasasi, maka akan mempelajari amar putusan dan disampaikan ke Kejagung dan penyidik (Mabes Polri). Alasannya, perkara itu sejak awal ditangani penyidik kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved