Kamis, 23 April 2026

Terdakwa Kasus Mega Pungli Kaltim Divonis Bebas, Begini Komentar Kapolda

Seluruh terdakwa kasus mega pungli (pungutan liar) di Kaltim yang sempat jadi perhatian nasional divonis bebas

Tribun Kaltim/Nevrianto
Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Komura sebelum mendengarkan amar putusan majelis hakim di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (21/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seluruh terdakwa kasus mega pungli (pungutan liar) di Kaltim yang sempat jadi perhatian nasional divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda, (21/12/2017) kemarin.

Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar, sekretaris Komura Dwi Hari Winarno, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly), mereka diduga melakukan praktek pungutan liar Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda.

Baca: Dapat Tempat Jualan Baru, PKL Tanah Abang Malah Ngeluh Pendapatannya Menurun

Tim Saber Pungli Mabes Polri menangkap mereka satu per satu, di lokasi yang berbeda, hingga akhirnya kasus tersebut berujung di meja hijau.

Menanggapi vonis bebas ketiga terdakwa Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan hal itu lumrah terjadi di setiap persidangan di Indonesia.

Setiap hakim memiliki kacamata untuk menilai dan memutus suatu perkara, lewat keyakinannya melihat pembuktian masing-masing pihak.

"Nanti kan ada kejaksaan, itu kan sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) di Kejaksaan. Sekarang itu ranah Kejaksaan, apakah mau lakukan upaya banding," kata Safaruddin.

Baca: Ini Loh sosok Marion Jola, Peserta Indonesian Idol yng Bikin Maia Gemetar

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam hukum peradilan pidana terdapat sistem integrated criminal justice system.

Sistem itu mengatur bagaimana penegakkan hukum pidana dijalankan. Mulai dari mengatur bagaimana proses penyielidikan suatu perkara sampai pada pemasyarakatan.

"Penyidikan oleh Polri, diserahkan ke Kejaksaan. Diteliti berkas itu, setelah dianggap lengkap unsur-unsurnya, P21. Dikirim tersangka dan barang buktinya, di sana (Pengadilan)byang menyidangkan, gitu lho. Itulah saling ada penyidikan, penuntutan, dan hakim yang memutus. Itu terkait semua," urainya.

Menurutnya tugas polisi tunai dalam suatu perkara ketika berkas penyidikan lengkap, lalu diserahkan ke Kejaksaan.

Baca: 13 Hal Ini Selalu Disembunyikan Maskapai Penerbangan Kepada Penumpang, Nomor 12 Jijik Banget

"Ketika kita limpahkan ke kejaksaan, itu (perkara) ranah kejaksaan. Apakah mau banding atau kasasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved