Terdakwa Kasus Mega Pungli Kaltim Divonis Bebas, Begini Komentar Kapolda
Seluruh terdakwa kasus mega pungli (pungutan liar) di Kaltim yang sempat jadi perhatian nasional divonis bebas
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Untuk diketahui pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Jafar dan Dwi, yakni Thedi Hermawan, menilai putusan hakim sudah tepat.
Baca: Menghilang 3 Bulan, Siswi SMP Ternyata jadi Korban Begal
"Bahwa menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, semua tidak terbukti. Pertimbangannya sudah tepat," kata Thedi, seusai persidangan.
Mendengar putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah, Jafar Abdul Gaffar langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarinda. Kegembiraan tak tersembunyikan di wajahnya.
Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele menyatakan Gaffar tidak terbukti atas dakwaan pungli, pemerasan, apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya Jafar, vonis serupa juga didapatkan Dwi Winarno sebagai Sekretaris Komura.
Baca: Sudah Jalan Sih, tapi BBM Satu Harga Stoknya Terbatas
Tak heran, ruang sidang pun kemudian riuh rendah. Aksi Jafar melakukan sujud syukur juga diikuti keluarga dan pendukungnya yang lain. Mereka pun memanjatkan syukur atas bebasnya salah satu politisi kawakan Samarinda itu.
"Hakim membuat keputusan yang adil. Saya bersyukur. Memang saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," kata Jafar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jafar-abdul-gaffar_20171221_191325.jpg)