Berkiprah Sejak 1999, Ternyata Begini Jejak Setya Novanto di Panggung Politik

Mulai dari berbagai kasus hukum yang menyeret namanya, hingga kelihaiannya dalam berpolitik.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setya Novanto, politisi kawakan asal Partai Golkar, terus menjadi sorotan.

Mulai dari berbagai kasus hukum yang menyeret namanya, hingga kelihaiannya dalam berpolitik.

Berkiprah di Senayan sejak 1999, kini perjalanan karier politik Novanto terancam kandas.

Baca: Waduh, Mau Cerah Salamafina Malah Posting IG Story Begini, Nyindir Taqy nih?

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP menghentikan sepak terjang Setya Novanto di panggung politik.

Mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPR, Novanto juga harus rela kehilangan jabatan prestise sebagai Ketua Umum Partai Golkar.  

Dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto melayangkan surat kepada Fraksi Partai Golkar pada 8 Desember 2017.

Melalui surat itu, ia menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi sebagai Ketua DPR.

Keputusan yang diambil setelah desakan mundur datang dari segala penjuru.

Baca: Kalah dari Barcelona, Zidane Belum Lempar Handuk dari Perburuan Juara

Sejak ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK pada 10 November 2017, Novanto bertahan tak mau mundur dari parlemen.

Alasannya, ia akan melakukan upaya hukum yaitu gugatan praperadilan.

Keputusan soal posisinya, baik di DPR maupun di Partai Golkar, akan diambil setelah adanya putusan praperadilan.

Kali ini, “nasib baik” tak berpihak kepada Novanto.

Baca: Berikut 7 Peristiwa di Dunia Pariwisata yang Viral di Media Sosial Sepanjang Tahun 2017

Proses praperadilan terhenti karena persidangan kasus e-KTP yang menjeratnya telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved