Pengurus Partai Idaman Gagal Unggah Dokumen ke Sistem Informasi Partai Politik KPU
Selain itu proses pengungahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU oleh Partai Idaman juga berkali-kali gagal.
TRIBUNKALTIM.CO - Partai Idaman gagal lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan kegagalan tersebut akibat partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu, gagal menyerahkan dokumen asli yang diminta KPU pusat.
Kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017), Ramdansyah mengatakan pihaknya sudah memiliki berkas-berkas yang diminta KPU.
Pada 25 November lalu partainya sudah lolos pemeriksaan berkas oleh KPU di daerah.
Namun, pada 15 Desember kemarin saat KPU pusat meminta berkas yang asli, partainya gagal memenuhi hal itu.
Baca juga:
Dikenai Hukuman Percobaan Usai Kecelakaan yang Memakan Korban, Begini Kabar Terbaru Rasyid Rajasa
VIDEO - Inilah Momen Perpisahan Penuh Haru, Saat Tahanan Bertemu Anaknya sebelum Dieksekusi Mati
Ngeri, Pemutar MP3 KW Buatan China Ini Meledak hingga Bikin Luka Parah di Wajah Bocah Ini
Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hongkong, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Toko Baju Dijarah, Ratusan Pakaian Digasak Secara Cepat
Bacok Kerumunan Orang dengan Pisau Besar, Pria Ini Stress Akibat Lamaran Kerjanya Ditolak
"Pada 15 Desember kan datanya harus otentik, yang harus diserahkan ke KPU RI. Ada beberapa berkas dari pengurus daerah yang belum sampai, ada yang baru sampai tanggal 18," ujarnya.
Selain itu proses pengungahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU oleh Partai Idaman juga berkali-kali gagal.
Data yang diunggah menurut Ramdansyah selalu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).