Sudah Dipenjara Hampir Dua Tahun, Mahkamah Agung Putuskan Eko Tak Bersalah

"Saya dianggap mark up harga, padahal kesepakatan harga di bawah harga pasaran," kata Eko, Selasa (26/12/2017).

Kompas.com
Ilustrasi penahanan 

TRIBUNKALTIM.CO - Senyum sumringah nampak terlihat di wajah Eko Tjiptartono. Pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini akhirnya diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Mahkamah Agung.

Eko dijerat hukum sebanyak dua kali oleh Kejakasaan Negeri Purwokerto.

Dakwaan pertama, Eko dianggap melakukan mark up harga tanahnya yang dijual ke PDAM Banyumas.

Tanah miliknya seluas 677 meter persegi itu dibeli oleh PDAM seharga Rp 100 ribu per meter.

Eko mengaku harga itu jauh di bawah harga pasaran tanah di lokasi tersebut seharga Rp 150 ribu per meter pada 2010 lalu.

Rupanya, kesepakatan ini yang dipermasalahkan oleh kejaksaan.

Baca juga:

Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk Nyaris Tewas, Begini Kronologinya

Makan Siang di Bogor, Ini Jumlah Tagihan yang Harus Dibayar Rombongan Presiden Jokowi

Tak Bayar Utang, Foto dan Data Pribadi Orang-orang Ini Dipajang di Papan Reklame

Harapan Giroud untuk Segera Pergi dari Arsenal Harus Pupus karena Hal Ini

Kocak, Tak Terima Diklakson, 4 Pemuda Ini Bully Seorang Bapak di Jalan, Begitu Dia Buka Jaket

Jelang Derby Milan, Kabar Minor Berhembus dari Kubu Nerazzurri

"Saya dianggap mark up harga, padahal kesepakatan harga di bawah harga pasaran," kata Eko, Selasa (26/12/2017).

Saat PDAM Banyumas mengajukan penawaran seharga Rp 100 ribu per meter itu, Eko mengaku langsung menyepakati tanpa berpikir panjang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved