3 Anggaran Belanja Gedung di APBD 2018 Dilarang Kemendagri

evaluasi Raperda APBD Kaltim 2018 dari Kemendagri‎ melarang beberapa alokasi anggaran yang disetujui dalam Perda APBD Kaltim.

tribunkaltim.co/budhi hartono
Rusman Yaqub 

‎TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Gubernur Kaltim tahun anggaran 2018.

Total APBD Kaltim 2018 yang disahkan sebesar Rp 8.541.500.000.000, bersumber pendapatan dana perimbangan sebesar Rp 4 triliunan.

Baca: Waduh, Nagita Slavina Blak-blakan Ngaku tak Lagi Cinta Raffi Ahmad

Ini diungkapkan anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, usai rapat tertutup dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepada Tribun.

Kata dia, evaluasi Raperda APBD Kaltim 2018 dari Kemendagri‎ melarang beberapa alokasi anggaran yang disetujui dalam Perda APBD Kaltim.

"Pertama, soal belanja gedung dan bangunan pengadaan gedung kantor Rp 3.682.450.000 pada kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung pemerintah dilarang untuk dianggarkan‎ dalam Raperda APBD Kaltim 2018," sebut Rusman, di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (28/12/2017).

Baca: Jika Tangki Motor Sport Berada Persis di Depan Pengendara Kalau Tangki BBM MotoGP Ada di Sini

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana maksud Surat Menteri Keuangan No : S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal penundaan/moratorium pembangunan gedung kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penyediaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Larangan yang kedua, lanjut Rusman, belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan, bangunan gedung kantor Rp 2.385.000.000 pada kegiatan opersional‎ UPT SMK Pelayaran dilarang untuk dianggarkan.

"Yang ketiga, Larangan belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan bangunan gedung kantor Rp 1.109.065.000 pada kegiatan penyadiaan sarana dan prasarana pengawasan kwsan konservasi (DAK) dilarang juga. Itu yang harus dievaluasi dan disempurnakan," bebernya.

Baca: 5 Pasang Seleb Ini Sering Diharapkan Jadian Beneran, Jadi #RelationshipGoals

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf didampingi, Rusman Ya'qub, Muspandi, Veridiana H Wang, Agus Suwandi dan Masytah Assegaf.

Sementara TAPD yang menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri, dipimpin Asisten I Pemprov Kaltim, Meiliana‎ didampingi Kepala Biro Hukum, Suroto, Inspektorat Wilayah Kaltim, Sa'dudin dan anggota lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved