Begini Tanggapan Ketua Fraksi Golkar soal Status dan Penahanan AW
Menurutnya, kalau terbukti bersalah pasti nanti ada tindakan dari partai. Sementara dia (AW) masih bisa membela diri.
Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Fraksi Golkar DPRD Balikpapan, Jhony NG, masih menunggu hasil putusan Pengadilan terkait anggotanya yang berinisial AW yang ditahan di Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017) karena terjerat UU ITE dan pornografi.
Jhony mengatakan bahwa saat ini status AW baru jadi tersangka. Ia pun masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga:
Survey Membuktikan Fadli Zon Termasuk Politisi Tervokal, Ini Komentar Netizen
Donasi Baru 7 Persen, Sandi Janji Talangi Kekurangan Mahar Emas Nikah Massal 500 Pasangan Ini
Akun Game MOBA Dijual Sang Istri, Pria Ini Langsung Ceraikan Pasangannya
KPK Bawa Setya Novanto Periksa Kesehatan ke RSPAD
Israel Janjikan Bantuan Bagi Negara Miskin, Ini Syaratnya
Subhaanallaah, Begini Penampakan Ka'bah saat Kain Penutupnya Dibuka, Indah Banget
Patung Maung Bandung Lebih Mirip Anjing Laut, Ridwan Kamil Kecewa Berat
"Sementara ada pengacara yang mengurusi juga. Berarti kami masih menunggu ke pengadilan, sampai ke sidang. Kita masih asas praduga tak bersalah, tunggu saja lah," ungkapnya.
Menurutnya, kalau terbukti bersalah pasti nanti ada tindakan dari partai. Sementara dia (AW) masih bisa membela diri.
"Kami masih kasih kesempatan. Kan sudah ada pengacaranya juga, tunggu lah hasilnya dari pengadilan," ujarnya saat dihubungi Tribun Kaltim melalui ponsel pukul 14.30 Wita siang. (*)