Polisi tak Beri Perlakuan Khusus pada AW, Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Asusila

Ia tampak menjaga benar, agar wajahnya tak tertangkap kamera awak.media yang sedari tadi menunggunya di Mapolres Balikpapan.

Tribiun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Anggota DPRD Balikpapan tersandung kasus asusila dan ITE berinisial AW saat digiring polisi ke Rutan Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Semalam legislator Balikpapan inisial AW mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Balikpapan

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni menyatakan tersangka kasus asusila dan ITE tersebut tak mendapat perlakukan khusus di rutan. Kendati statusnya merupakan anggota dewan.

"Sama. Gak ada yang dibedakan. Kalau jam besuk habis, ya habis. Kamarnya gabung dengan tahanan yang lain," kata Ruslaeni.

Baca: Wah, Aliando Syarief Masuk Daftar 100 Pria Tertampan di Dunia Kalahkan Lee Min Ho

Pemberitaan sebelumnya, Jumat (29/12/2017) sekitar 14.00 Wita, tersangka kasus asusila dan ITE di Balikpapan, berinisial AW keluar dari ruang pemeriksaan Polres Balikpapan.

Dikawal petugas reserse kriminal Polres Balikpapan, wajah anggota DPRD Balikpapan tersebut ditutup sarung berwarna biru. AW digiring petugas menuju sel rutan Polres Balikpapan.

Baca: Pimpin Latihan Perdana Persiba, Wanderley Didampingi Asisten Pelatih Baru

Saat Tribunkaltim.co, melemparkan pertanyaan AW tampak pasif. Ia memilih diam seribu bahasa. Politisi Partai Golkar tersebut memegang erat ujung kain tepat di lehernya, agar tak terjatuh.

Ia tampak menjaga benar, agar wajahnya tak tertangkap kamera awak.media yang sedari tadi menunggunya di Mapolres Balikpapan.

Untuk diketahui, anggota legislatif asal Balikpapan yang tersandung kasus asusila dan ITE diancam kurungan pidana di atas 5 tahun.

Baca: Raffi Ahmad Posting Foto Berdua Ayu Ting-Ting, Netizen Malah Nantang Lakukan Hal Ini

"Kita kenakan UU ITE dan asusila, tersangka memotret orang tanpa seiizin dan sepengetahuan lalu disebarluaskan. Ancaman penjaranya di atas 5 tahun," ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Jumat (29/12/2017).

Untuk diketahui, wakil rakyat inisial AW tersebut disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang asusila dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Untuk mempercepat proses administrasi penyidikan, kepolisian mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/12/2017). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved