Motoris Speedboat Anugerah Express Diduga Lalai, Dua ABK Dikenakan Wajib Lapor
Nasib malang yang menimpa speedboat Anugerah Express membuat motoris Amir bin Pare (43) harus dimintai keterangan oleh polisi.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Nasib malang yang menimpa speedboat Anugerah Express membuat motoris Amir bin Pare (43) harus dimintai keterangan oleh polisi.
Amir masih diduga lalai ketika mengoperasikan speedboat hingga menyebabkan kecelakaan dan merenggut 8 korban jiwa.
Diungkapkan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry, bahwasanya Amir bukan motoris utama Anugerah Express.
"Yang bersangkutan adalah motoris pengganti. Tetapi izinnya dia lengkap," kata Muhammad Fachry kepada Tribun, Selasa (2/1/2018) di Mapolre Bulungan.
Baca: Tim Gabungan Masih Mencari M Fikri, Korban Speedboat Terbalik yang Masih Dinyatakan Hilang
Baca: Sisa 1 Penumpang Hilang, Polres Bulungan Perluas Pencarian hingga Sungai Selimau
Baca: Speedboat Terbalik 8 Penumpang Meninggal, Wagub Kaltara Nyaris Jadi Korban
Baca: Ahli Waris Korban Meninggal Laka Speedboat Langsung Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
Baca: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Speedboat Sempat Katakan; Mama. . . Aku Ini Pilihan Tuhan
Baca: Rumah Keluarga Kakak Beradik yang jadi Korban Speedboat Terbalik, Tertutup Rapat
Baca: Seharusnya Pukul 11 Siang Terbang ke Tawau, 2 Remaja Berau Ini Malah jadi Korban Kapal Terbalik
Sang motoris baru bertatus sebagai saksi.
Jajaran Reskrim kata Kapolres masih menyelidiki lebih dalam.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, tidak tertutup kemungkinan Amir ditetapkan sebagai tersangka.