Motoris Speedboat Anugerah Express Diduga Lalai, Dua ABK Dikenakan Wajib Lapor

Nasib malang yang menimpa speedboat Anugerah Express membuat motoris Amir bin Pare (43) harus dimintai keterangan oleh polisi.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Bangkai speedboat Anugerah Express di tepi Sungai Kayan, Senin (1/1/2018) kemarin. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Nasib malang yang menimpa speedboat Anugerah Express membuat motoris Amir bin Pare (43) harus dimintai keterangan oleh polisi.

Amir masih diduga lalai ketika mengoperasikan speedboat hingga menyebabkan kecelakaan dan merenggut 8 korban jiwa.

Diungkapkan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry, bahwasanya Amir bukan motoris utama Anugerah Express.

"Yang bersangkutan adalah motoris pengganti. Tetapi izinnya dia lengkap," kata Muhammad Fachry kepada Tribun, Selasa (2/1/2018) di Mapolre Bulungan.

Baca: Tim Gabungan Masih Mencari M Fikri, Korban Speedboat Terbalik yang Masih Dinyatakan Hilang

Baca: Sisa 1 Penumpang Hilang, Polres Bulungan Perluas Pencarian hingga Sungai Selimau

Baca: Speedboat Terbalik 8 Penumpang Meninggal, Wagub Kaltara Nyaris Jadi Korban

Baca: Ahli Waris Korban Meninggal Laka Speedboat Langsung Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Baca: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Speedboat Sempat Katakan; Mama. . . Aku Ini Pilihan Tuhan

Baca: Rumah Keluarga Kakak Beradik yang jadi Korban Speedboat Terbalik, Tertutup Rapat

Baca: Seharusnya Pukul 11 Siang Terbang ke Tawau, 2 Remaja Berau Ini Malah jadi Korban Kapal Terbalik

Sang motoris baru bertatus sebagai saksi.

Jajaran Reskrim kata Kapolres masih menyelidiki lebih dalam.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, tidak tertutup kemungkinan Amir ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved