Motoris Speedboat Anugerah Express Diduga Lalai, Dua ABK Dikenakan Wajib Lapor

Nasib malang yang menimpa speedboat Anugerah Express membuat motoris Amir bin Pare (43) harus dimintai keterangan oleh polisi.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Bangkai speedboat Anugerah Express di tepi Sungai Kayan, Senin (1/1/2018) kemarin. 

"Kita tidak buru-buru. Dugaan kelalaian ada. Kami selidiki secara detil. Kita periksa secara intensif," katanya.

Selain motoris, polisi juga menerapkan wajib lapor kepada dua anak buah kapal (ABK) Anugerah Express.

Sebelumnya Kapolres menyatakan, hasil menginterogasi motoris, diketahui kapal cepat naas tersebut sebelum miring ke kanan lebih dulu menabrak potongan kayu yang hanyut.

Sudut kemiringan kapal yang mencapai 180 derajat membuat beberapa penumpang terjebak dalam kabin kapal cepat.

Baca: Anggap Cucu, Petani di Samboja Ini Tega Cabuli 3 Bocah Tetangganya!

Baca: Remaja Pemberani Palestina Ahed Tamimi Ditangkap, Terungkap Misi Israel yang Sebenarnya

Baca: Ada 1.000 PKL di Kota Tua, Semrawut. . . Akankah Anies-Sandi Menatanya seperti di Tanah Abang?

Baca: Memang Lagi Mesra-mesranya Nih, Raisa Puji Hamish Daud: Bangun Tidur, Mukanya Aja Udah Cakep!

Beberapa diantaranya yang berhasil keluar dari jendela dan pintu kapal akhirnya bisa selamat.

Terhadap korban yang meninggal dunia, kemungkinan besar dalam kondisi lemas berdesakan di dalam rongga kapal yang sempit.

Disinyalir pula kehabisan oksigen dan tidak dapat menjangkau pelampung.

"Kemungkinan juga beberapa penumpang yang meninggal dunia itu menghirup udara dari percampuran bahan bakar (bensin) dan air," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved