Pilgub Kaltim 2018
Paling Lambat Golkar Putuskan Paslon yang Diusung Tanggal 7 Januari
DPD I Partai Golkar Kaltim telah menerima usulan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Kaltim periode 2018-2023.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPD I Partai Golkar Kaltim telah menerima usulan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Kaltim periode 2018-2023.
Usulan tersebut, akan disampaikan ke DPP Partai Golkar.
Hal ini dikemukakan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.
"Terkait Pilgub Kaltim, menurut pemaparan Pak Sofyan (Plt DPD Golkar Kaltim), itu selambat-lambatnya sudah bisa diputuskan tanggal 7 Januari (rekomendasi paslon cagub cawagub dari Partai Golkar)," tutur Abdul Kadir, kepada Tribun, Rabu (3/1/2017) malam.
Dengan pertimbangan dinamika jelang pendaftaran Pilgub Kaltim, maka tidak bisa diputuskan dengan terburu-buru.
Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan sebelum memutuskan siapa paslon yang diusung menggantikan Rita Widyasari (Bupati Kukar non aktif).
"Banyak aspek yang didengarkan, termasuk posisi Ibu Rita, sebagai calon gubernur yang sudah ditetapkan DPP Partai Golkar. Selain itu juga masih mencari formulasi siapa yang akan menjadi cagub dan cawagub. Meskipun tadi disebutkan ada nama Pak Sofyan dan Ibu Hetifah, itu dalam proses komunikasi ke DPP. Belum menjadi keputusan (rekomendasi)," urai Kadir.
Baca juga:
Nelayan Ini Tangkap 20 Jenis Ikan di Laut Dalam, Simak Aneka Penampakannya yang Tak Biasa
VIDEO - Bertangan Kosong, Tindakan Heroik Pria Ini Selamatkan Nenek yang Tercebur ke Sungai Beku
Matangkan Persiapan Jelang Tur ke Negeri Jiran, 26 Pemain Mitra Kukar Berlatih Keras
Persaingan Ketat 'Trio K' di Bawah Mistar Gawang Real Madrid, Siapa Bakal Tersisih?
Begini Prediksi Tim Dokter terhadap Kondisi Valentino Rossi Jelang MotoGP 2018
Pernah Terkaya Beberapa Jam, Boz Amazon Kini Beneran Salip Bill Gates Jadi Orang Terkya Sejagad
Dinamika di partai berlambang pohon beringin, diprediksi bisa mengeluarkan surat rekomendasi dan surat keputusan mengusung paslon cagub dan cawagub jelang pendaftaran ditutup.