Resmi! Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Berikut Daftar Terbaru Harga Rokok di Pasaran
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018.
Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.
Dilansir dari website kemenkeu, kebijakan didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.
Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Baca: Ada Serangga Masuk ke Telinga Anak, Jangan Panik, Atasi dengan Cara Aman Seperti di Video Ini
Baca: Cara Sederhana Mengecek Kesehatan Pakai Segelas Air, Silakan Coba!
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai tahun 2018.
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.
Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif.
Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok demi menyehatkan masyarakat.
Berdasarkan 4 Aspek
Jokowi mengatakan kenaikan cukai rokok ini diambil atas berbagai pertimbangan yang matang.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Selasa (9/1/2018).
Sedangkan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek.