Kontraktor Minta Pemkab Kukar Bayar Utang Rp 9 M, Ini Jawaban Sekda
Beberapa kontraktor lokal mengatasnamakan Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (Perak) mendatangi Gedung DPRD Kukar, Senin (15/1).
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Beberapa kontraktor lokal mengatasnamakan Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (Perak) mendatangi Gedung DPRD Kukar, Senin (15/1). Mereka menggelar aksi damai menuntut pembayaran utang Pemkab Kukar senilai Rp 9 miliar tahun anggaran 2017 atas pekerjaan yang sudah diselesaikan.
"Bapak DPRD bantu kami, ini kegiatan pembangunan lahan SPN (Sekolah Polisi Negara) senilai Rp 6 miliar dibayarkan, sedangkan pekerjaan kami yang nilainya sedikit bahkan satu kegiatan nilainya Rp 25 juta belum dibayarkan," kata Witomo Saputro, koordinator aksi.
Ia menuding BPKAD sebagai pihak yang mencairkan anggaran telah melakukan tebang pilih. Ia mengingatkan pemkab agar jangan membuat banyak proyek kalau akhirnya tidak dibayar.
Baca: Kapolri Tito Karnavian Sudah Teken SK Pembentukan Polda Kaltara
"Sekarang teman-teman kami lebih banyak utang ke bank, atau pinjam uang ke teman untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan kami membeli beras kiloan (eceran)," ujarnya. Ia berharap, pembayaran utang ini bisa terpenuhi pada triwulan pertama.
Perwakilan kontraktor diterima Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi di Ruang Rapat Komisi III. Selain beberapa anggota Komisi III, pertemuan kemarin juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kukar Ahyani Fadianur Diani. Witomo berharap dibuatkan regulasi agar utang kepada kontraktor ini cepat terbayar.
Sigit Nugroho, perwakilan kontraktor menyinggung dana pembangunan SPN senilai Rp 6 miliar. "Padahal, uang Rp 6 miliar ini bisa membiayai 570 paket kegiatan. Saya sudah konsultasi mestinya sebagai instansi vertikal, pembangunan SPN harus dibiayai APBN. Kalau uang kita lebih silakan," ujar Sigit.
Baca: Anggaran Rp 15 T Amankan Beras Bulog
Terkait persoalan utang ini, DPRD sudah meminta arahan Kemendagri dan Kemenkeu. "Pembayaran utang ini harus diselesaikan setelah pekerjaaan rampung. Arahan dari Kemendagri dan Kemenkeu, utang Pemkab 2016 harus diselesaikan 2017 dan utang 2017 wajib diselesaikan 2018. Makanya saya juga pengin tahu berapa sesungguhnya utang daerah 2016 dan 2017," kata Supriyadi.
Menanggapi keluhan para kontraktor, Sekda Kukar Marli menyatakan, pemkab masih menunggu dana dari pusat. "Pemerintah memahami nasib para kontraktor. Kami berusaha menemui Dirjen Keuangan agar cepat ditransfer DBH (Dana Bagi Hasil) triwulan keempat ke kas daerah," kata Marli, Senin (15/1).
Ia menegaskan, intinya utang kepada kontraktor akan dibayarkan asalkan dana dari pusat cair dan sudah sampai ke kas daerah. Ia sendiri belum bisa memastikan kapan transfer dari pusat terealisasi. Transfer DBH triwulan IV ini merupakan akumulasi atas kurang salur. Sekadar diketahui, besaran transfer DBH Kukar mencapai Rp 2 triliun pada 2017, namun baru 67 persen yang dicairkan.
Baca: Buka Rute Baru untuk Melancarkan Arus Investasi
Kepala BPKAD Kukar Ahyani Fadianur Diani menegaskan, utang kepada kontraktor merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah. Ia mengatakan utang pemerintah mencapai kisaran Rp 200-250 miliar.
"Permasalahannya kalau kita punya Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) di tahun sebelumnya, kita tidak terlalu panjang melakukan regulasi, di 2017 kita tidak punya Silpa, Silpa kita hanya kita sisakan untuk bayar gaji dan kegiatan rutin SKPD," ucapnya. (*)