Merasa Dikriminalisasi KPK, Fredrich Yunadi Sebut Dirinya Didukung 90 Ribu Advokat

"Polisi, jaksa, hakim orang KPK, kan enggak dilindungi kekebalan. Mereka itu iri sama dengan kita," ujar Fredrich.

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku dirinya didukung oleh puluhan ribu advokat.

Hal tersebut disampaikannya selesai menjalani pemeriksaan di gedungKPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Fredrich mengklaim, sebanyak 50.000 advokat dari Peradi dan 40.000 anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan petisi untuk mendukung dirinya dalam kasus yang menjeratnya kini.

Baca: Wuah, Nggak Nyangka Ternyata Ini Video Koleksi Osama Bin Laden, Tentara Amerika pun Heran

Fredrich diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich, Senin malam.

"Dukung anda semua itu?" tanya wartawan menegaskan.

"Oh iya mendukung," jawab Fredrich.

Fredrich bersikukuh advokat tidak bisa dikriminalisasi.

Baca: Sembilan Kali Main di Anfield, Aguero Belum Pernah Cetak Gol

"Polisi, jaksa, hakim orang KPK, kan enggak dilindungi kekebalan. Mereka itu iri sama dengan kita," ujar Fredrich.

Di satu sisi dia tetap mengakui bahwa profesi advokat bukan berarti tidak bisa salah.

"Saya nembak orang, mukul situ, ya saya salah dong. Tapi kalau sekarang saya membela klien saya, apa keuntungan buat diri saya. Saya membela karena saya tahu ada kriminalisasi yang dilakukan," ujar Fredrich.

Dalam kesempatan ini, Fredrich juga membantah semua sangkaan KPK seperti terlibat memanipulasi data medis Novanto. Termasuk soal membooking 1 lantai kamar perawatan.

Menurut dia, petinggi Golkar yang datang menjenguk Novanto termasuk saksi yang melihat bahwa tidak mungkin saat itu dapat membooking 1 lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved