Video Ini Dianggap Sebarkan Kebencian, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Ditetapkan Sebagai Tersangka

penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan atas video yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Capture Youtube
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penetapan tersangka Zulkifli Muhammad Ali ini beredar luas di media sosial, Rabu (17/1/2018) malam.

Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tertanggal 21 November 2017.

Baca: Rabu Gaul di Balikpapan Rusmadi-Safaruddin Apresiasi Film Anak Negeri

Penetapan tersangka Zulkifli berdasarkan hasil dari penyidikan oleh tim Dittipid Siber Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tertanggal 3 Januari 2018.

Setelah ditetapkan sebagai tersangkaZulkifli Muhammad Ali diimbau untuk menghadap ke Dittipid Siber Bareskrim Polri pada hari Kamis, 18 Januari 2018, pukul 09.00 WIB. 

Tribun-Medan/Facebook.com

Dilansir dari berbagai sumber, penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan atas video yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Baca: Bayi Kembar Siam Asal Paser Dikabarkan Meninggal Dunia

Video itu berkonten berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta.

Dalam video yang viral di media sosial itu, Zulkifli Muhammad Ali mengatakan, bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Berikut Videonya:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved