Pilkada Tarakan
Surat Pengunduran Diri Sofian Raga dan Khairul sudah Diproses
keduanya telah mengajukan diri mundur dari PNS di lingkungan Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Dua bakal calon (balon) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan masing-masing Sofian Raga dan Khairul telah resmi mengajukan diri mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Tarakan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, Budi Prayitno, mengungkapkan, bahwa keduanya telah mengajukan diri mundur dari PNS di lingkungan Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu.
Baca: Gelar Rapat Bersama DPR RI dan SKK Migas, Pemkab Larang Wartawan Masuk
“Surat pengunduruan diri keduanya sudah diberikan kepada kami dan saat ini dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jadi kita tunggu saja surat keputusan (SKP) pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri keduanya,” ucap Budi, Jumat (19/1/2018).
Budi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 penetapan SK pemberhentian secara hormat Sofian Raga dan Khairul sebagai PNS dilakukan akhir Feburari. Berarti mulai 1 Maret resmi mengundurkan diri sebagai PNS.
“Jadi mulai 1 Maret keduanya resmi mengundurkan diri dari PNS atau pensiun dini. Tentunya untuk pensiun dini, keduanya masih mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Baca: Pukulan Telak Bagi Petani, Akademisi: Kenapa Impor Beras Dilakukan Justru Jelang Musim Panen
Seperti diketahui, Sofian Raga sebelum terpilih menjadi Walikota Tarakan pernah menjabat Kepala Dinas Pekerajan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan jabatan terakhirnya Asisten II Bidang Pembangunan.
Sedangkan Khairul pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekkot Tarakan dan jabatan terakhir Staf Ahli Walikota Tarakan.