Pilgub Kaltim 2018

KPU Akan Tetapkan Akumulasi Dana Kampanye Setelah Penetapan Paslon

Hanya saja, lanjut dia, untuk sumbangan partai politik dan badan hukum serta perorangan telah diatur.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, Anggota KPU Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim akan mengacu kepada Peraturan KPU RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang dana kampanye atau pembiayaan paslon jelang kampanye.

Dalam aturan itu telah ditetapkan jumlah besaran atau nominal dana kampanye yang berasal dari partai politik maupun per‎orangan dan badan hukum swasta.

Ketua Bidang Teknis KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah, menjelaskan, akumulasi total dana kampanye belum diputuskan.

Baca juga:

Tommy: Perintah Pemberhentian Sementara Bupati Nunukan Tak Berlaku Lagi

Gelar Pementasan Teater Kebangsaan Saat Peringati Ultah ke 71, Ini Permintaan Megawati pada Jokowi

Viral soal Beda Harga di Rak dengan di Struk, Konsumen Protes Keras, Ini Penjelasan Indomaret

Hanya saja, lanjut dia, untuk sumbangan partai politik dan badan hukum serta perorangan telah diatur.

"Kalau jumlah dana kampanye yang diakumulasi‎ baru diputuskan setelah penetapan paslon. KPU undang paslon. Nanti kita akan menghitung dengan rumusan dari KPU," jelas Rudiansyah, ditemui di ruang kerjanya di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (23/1/2018) malam.

Untuk dana kampanye yang bersumber dari parpol dibatasi dengan jumlah Rp 750 juta. Untuk dana bantuan perseorangan hanya Rp 75 juta.

"Kalau badan hukum usaha swasta itu besarannya Rp 750 juta. Jadi kalau ada puluhan atau ratusan perusahaan yang bantu, nanti dijumlah keseluruhan. Kalau melebihi total akumulasi yang ditetapkan KPU, maka dana itu dikembalikan atau disetor ke negara," paparnya.

Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2017 disebutkan, (1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus‎ lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

Baca juga:

Heboh Bocah 4 Tahun Isap Rokok Hasil Curian, Tanggapan Kakek Neneknya Malah Tak Terduga

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved