Tommy: Perintah Pemberhentian Sementara Bupati Nunukan Tak Berlaku Lagi
Penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH itu, ditetapkan pada 9 Januari 2018.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi kepada Bupati Nunukan, dinilai sudah tidak berlaku lagi.
Pasalnya, Bupati Nunukan selaku Pihak Tergugat/ Termohon Eksekusi telah melaksanakan Putusan PTUN Samarinda dengan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan para pejabat yang memenangkan gugatan melawannya.
“Putusan PTUN sudah diesekusi. Sudah selesai semua, kita telah melaksanakan. Bupati telah laksanakan semuanya jadi tidak ada yang dipermasalahkan lagi,” ujar Sekretaris Kabupaten Nunukan, Tommy Harun, Selasa (23/1/2018).
Tiga pejabat nonjob dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (22/1/2018) dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.
Baca juga:
Sarju Tewas Diserang Dua Ekor Anjing Pitbull, Si Pemilik Bisa Dipidanakan
Inilah Struktur Kepengurusan Baru Golkar Dibawah Komando Airlangga Hartarto
Simak, Ini Dia Deretan Makanan yang Tak Baik Disantap Dalam Keadaan Mentah
Bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Asmin juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Suhadi yang menempat posisi baru sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan.
Sementara Sabaruddin yang menempati jabatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan dinonjobkan sambil menunggu pensiun pada 1 Februari mendatang.
Tiga pejabat nonjob yang sebelumnya memenangkan gugatan melawan Bupati Nunukan di PTUN Samarinda, masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa kembali menempati jabatan yang ditinggalkannya. Jabatan itu sebelumnya ditempati Suhadi.
Selanjutnya mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran.
Sedangkan mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Tommy mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dimaksud secara otomatis menggugurkan sanksi pemberhentian sementara Bupati Nunukan sebagaimana perintah Penetapan Eksekusi PTUN Samarinda kepada Gubernur Kalimantan Utara.