Trio Pejabat Nonjob Nunukan Dilantik, Joko Santosa Kembali Pimpin Badan Kesbangpol

Sementara Sabaruddin yang menjabat Kepala Dinas Perikanan dinonjobkan sambil menunggu pensiun pada 1 Februari mendatang

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Senin (22/1/2018) melantik dan mengambil sumpah empat pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Tiga pejabat nonjob di Pemkab Nunukan, Senin (22/1/2018) dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

Bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Asmin juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Suhadi yang menempati posisi baru sebagai Kepala Dinas Perikanan. Sementara Sabaruddin yang menjabat Kepala Dinas Perikanan dinonjobkan sambil menunggu pensiun pada 1 Februari mendatang.

Tiga pejabat nonjob yang sebelumnya memenangkan gugatan melawan Bupati Nunukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, masing-masing mantan Kepala Badan Kesbangpol Joko Santosa kembali menempati jabatan yang ditinggalkannya. Jabatan itu sebelumnya ditempati Suhadi.

Selanjutnya mantan Sekretaris Badan Kesbangpol Muhammad Firnanda menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran. Sedangkan mantan Sekretaris Inspektorat Budi Prasetya menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebelumnya trio pejabat nonjob ini menolak dilantik dengan meninggalkan tempat pelantikan di Ruang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan pada Oktober 2017 lalu. Ketiganya menolak dilantik karena jabatan yang diberikan tidak sesuai dengan Putusan PTUN Samarinda.

Bupati Nunukan saat itu menempatkan Joko pada jabatan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan.

Budi Prasetya dalam keputusan itu ditempatkan sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. Sedangkan Firnanda menempati jabatan baru sebagai Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Nunukan.

Tidak terima dinonjobkan Bupati Nunukan, ketiga pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan itu mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved