Mobil dan Motor Rusak Terkena Gempa, Bisakah Diklaim Asuransi?

Pertanyaannya kemudian, apakah kerusakan mobil atau sepeda motor karena bencana tersebut bakal ditanggung oleh pihak asuransi?

HARIAN KOMPAS
Ilustrasi - Mobil kena gempa dan tsunami di Aceh pada 2004 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gempa kembali melanda sebagian wilayah Indonesia bermagnitudo 6,1, yang berpusat di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (23/1/2018).

Tragedi ini menyebabkan ratusan rumah rusak di kawasan tersebut.

Berbicara soal bencana alam seperti gempa, potensi kerugian juga bisa terjadi pada kendaraan.

Pertanyaannya kemudian, apakah kerusakan mobil atau sepeda motor karena bencana tersebut bakal ditanggung oleh pihak asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, kalau produk asuransi Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam, seperti gempa salah satunya .

“Terkait kejadian gempa, tragedi alam ini dikecualikan dari jaminan asuransi TLO ataupun Comprehensive. Jadi agar bisa ter-cover harus ada perluasan jaminan dan bisa dicek polis masing-masing karena sifatnya optional,” ujar Iwan kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2018).

Baca: Getaran Gempa Membuat Kepala Terasa Pusing, Ini yang Terjadi pada Tubuh

Baca: Genting Berjatuhan saat Gempa Bumi, Ribuan Pelajar Histeris, Seragam Penuh Noda Darah

Baca: Gempa Guncang Bogor, Ibu Ani Yudhoyono Panik sambil Gendong Cucunya

Pusat gempa pada Selasa (23/1/2018) pukul 13.34 WIB berdasarkan data USGS
Pusat gempa pada Selasa (23/1/2018) pukul 13.34 WIB berdasarkan data USGS (GOOGLE EARTH, USGS)

Memang, jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab Kedua tentang Pengecualian, terutama pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalamnya alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Bunyinya, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor (KB), dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Baca: Heboh Isu Pedagang Jualan Bakso Tikus di Balikpapan Selatan, Ini Keterangan Polisi

Baca: Begini Kondisi Terkini Anggota Brimob yang Tembak Pengawal Prabowo

Baca: Unggul dari Tuan Rumah, Manchester City Lolos ke Final Piala Liga Inggris

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved