Digugat Praperadilan Kasus Hukum Oknum PNS Kukar, Begini Tanggapan Polda Kaltim

"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Ketua tim kuasa hukum, Abdul Rais SH MH didampingi juru bicara Oki Alfiansyah SH saat ditemui Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya, Mujakir Junaidi oleh Polda Kaltim akhir 2017 lalu 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menanggapi santai terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Junaidi, Kamis (25/1/2018).

Ditemui Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Ade menyebut pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka dalam proses suatu perkara penyidikan memang dijamin oleh undang-undang.

"Saya kira kepolisian terbuka, silakan kepada para pihak yang menganggap perlu melakukan praperadilan terhadap proses penyidikan kepolisian. Tentunya nanti akan kita lihat materi apa dalam gugatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam proses penegakkan hukum.

Baca juga:

Seru, Tour de Indonesia 2018 Resmi Dimulai

Statistik Tunjukkan Performa Kian Kendor, Sudah Saatnya Real Madrid Jual Karim Benzema?

Akankah Perawat National Hospital Surabaya yang Lecehkan Pasien Wanita Jadi Tersangka?

"Penyidik nanti akan menyiapkan jawaban. Nanti silakan pengadilan yang memutuskan. Ini bukan kali pertama, kok," katanya.

Praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan hukum bagi institusi Polri.

"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus kepemilikian senjata api ilegal dan ITE, Mujakir Junaidi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (25/1/2018).

Baca juga:

Terima Laporan Pungli di Tanah Abang Saat Live Mata Najwa, Anies Baswedan: Saya Harus Skeptis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved