Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahan peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum tersangka kasus kepemilikian senjata api ilegal dan ITE, Mujakir Junaidi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (25/1/2018).
Ketua kuasa hukum Abdul Rais SH MH didampingi Oki Alfiansyah SH membawa map merah berisi materi gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polda Kaltim. Pada kesempatan itu mereka menyerahkan map tersebut kepada petugas PN Balikpapan untuk diregisterasi.
"Sesuai janji tempo hari ada keinginan kita akan mempraperadilkan Polda Kaltim. Kita buktikan, gugatan sudah kita daftarkan, dengan nomor 1 registrasi PN Balikpapan," ungkap Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) siang.
Baca: Kapal Kayu Dilarang Masuk Malaysia, Kadin Nunukan Punya Cara Jitu
Lanjut Rais, gugatan yang diajukan pihaknya dalam rangka menguji tentang perkara penangkapan, penggeledahan dan penahanan Mujakir Junaidi, oknum PNS asal Kukar yang diamankan kepolisian pada penghujung tahun 2017 lalu.
"Apakah sudah sesuai prosesdur? Sesuai dengan tahapan berdasarkan ketentuan apa tidak," serunya.
Pihaknya merasa ada tahapan normatif yang dilangkahi kepolisian. Rais mencontohkan, seperti tidak adanya berita acara penyitaan barang bukti saat beberapa barang bukti diangkut penyidik.
Menurutnya, agar tak timbul dugaan kesewenangan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah untuk menguji perkara tersebut melalui praperadilan.
"Ada indikasi kuat, kami merasa yakin, klien kami Mujakir Junaidi itu tak bersalah," harapnya.
Baca: Tayang Mulai Hari, Film Dilan yang Diadaptasi dari Novel Ini Siap Bikin Baper Penonton
Pemberitaan sebelumnya, sebanyak 6 pengacara menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di meja Praperadilan. Mereka yakni, Abdul Rais SH MH sebagai Ketua, Isman SH MH selaku Sekretaris, kemudian juru bicara diisi nama-nama Oki Alfiansyah SH, Mansyuri SH, Muhammad SH dan Antok SH.
"Kami sudah buat, berkas harus valid, kita gak terlalu buru-buru. Jangan ada kesan dipaksakan. Ini prosedur normatif yang dilanggar penyidik tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan," ujar Abdul Rais selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Selasa (23/1/2018).
Menurut pihaknya, dalam penangkapan dan penahanan klien mereka, terdapat ketidaksesuaian tindakan kepolisian dengan dengan ketentuan pidana sebagaimana lazimnya.
"Penangkapan harus ada 2 alat bukti yang cukup, supaya yang bersangkutan bisa ditangkap. Penggeledahan sesuai dengan sangkaan atau tuduhan awal menurut kami tak memenuhi unsur, termasuk penahanannya," jelasnya.