Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Tabung Gas Elpiji
Dari tangan warga Jalan Patimura RT 09, Kelurahan Nunukan Timur itu diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Jajaran Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Jalan Tanjung RT 01, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, polisi menangkap Junaidi (32) pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 02.45 Wita.
Baca juga:
Santer Kabar Bonek Menyerbu Supermarket, Store Manager Berikan Klarifikasi
Pilih Tinggalkan Liverpool, Empat Pemain Bintang Ini Justru Sukses Koleksi 40 Trofi Bergengsi
Dua Perwira Polisi Diproyeksikan Jadi Pejabat Gubernur, Begini Reaksi PAN
Dari tangan warga Jalan Patimura RT 09, Kelurahan Nunukan Timur itu diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Karyadi merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah laptop merk Acer 10 Inc, sebuah laptop merk Acer 14 Inc, dua buah tabung gas elpiji ukuran 16 kilogram, tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan sebuah kompor gas merk Buterfly.
Baca juga:
Bagi Lionel Messi, Ada yang Lebih Penting dari Gelar Ballon d'Or Keenam
Demian Pastikan Kembali Mainkan The Death Drop, Edison Sudah Bilang Ini Sejak di Ruang ICU
Tiga Wanita ini Nekat Stop Mobil Polisi dan Minta Diantarkan, Begini Reaksi Netizen
“Barang-barang tersebut hilang dari kedaiaman Nurlela (28), warga Jalan Tanjung RT 01, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Nurlela melaporkan kehilangan sejumlah barang pada Kamis tanggal 25 Januari 2018, sekitar pukul 12.00,” ujarnya, Minggu (28/1/2018).
Baca juga: