Rita Widyasari Tiga Hari Berturut-turut Diperiksa KPK

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana beberapa bulan lalu. Jumat (19/1/2018) ia kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).

Rita diperiksa tiga hari berturut-turut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Baca: Punya Image Kaya Raya, Ternyata Segini Gaji Pengacara di Indonesia

Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, penyidik juga memeriksa tersangka lain yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin.

Namun belum dapat dipastikan apakah penyidik akan mengkonfrontasi keduanya.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Baca: Dengar Ahok Mau Bercerai Setya Novanto Kaget, Langsung Komentar Begini

Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKuntuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegarasenilai Rp436 miliar.

Baca: Panik Melarikan Diri, Seorang Pria Akhirnya Diamankan Polisi di Kamar Mandi Warga

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎. 

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎ (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved