Kepala Puskemas di Samarinda 'Kewalahan' Gara-gara 2 Aturan Kementrian
Adanya standar-standar yang berbeda ini juga diakui sangat merepotkan puskesmas.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini, adanya dua aturan yang harus diikuti, yakni Permenkes 75 tentang Puskesmas dan Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, membuat sejumlah kepala puksesmas di Kota Samarinda kewalahan.
Dalam Refleksi Hasil Evaluasi dan Penilaian Role Model Kinerja Pelayanan Publik tahun 2017 terhadap Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Samarinda digelar di Balaikota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Selasa (6/2/2018), para kepala puskesmas menyebut terpaksa 'dua kali kerja'.
Baca: Seleknas Asian Games Anggar, Puluhan Atlet Bertarung Setengah Kompetisi
Padahal secara garis besar, baik Permenkes dan Undang-Undang tersebut memiliki semangat sama. Namun ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) dan format-format yang memang berbeda.
"Sebenarnya, semua yang bapak bilang itu sudah ada di Akreditasi (sesuai Permenkes 75). Cuma mungkin letaknya tidak sama," ujar salah seorang peserta.
Adanya standar-standar yang berbeda ini juga diakui sangat merepotkan puskesmas. Diharapkan, puskesmas yang sudah diakreditasi juga dianggap telah melakukan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca: Rombongan Rusmadi Disambut 8 Petinggi Kampung Jawa di Kubar
"Karena pekerjaan kami, dengan akreditasi, dengan sistem informasi yang ada itu sudah cukup banyak. Belum lagi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang sekarang kita mengurusi orang mulai lahir sampai meninggal. Jadi kalau kita disuruh buat lagi, ya nggak apa-apa sih. Cuma mungkin nggak bisa sempurna," ujarnya lagi.
Menanggapi adanya sejumlah masukan dan keluhan dari peserta, Siami Misman, Kepala Bagian Organisasi Setkot Samarinda meminta agar pihak puskesmas tak perlu mempersoalkan adanya permintaan yang berbeda, baik dari Permenkes, Undang-Undang, atau bahkan Permendagri.
"Saya menganggap tidak ada pertentangan antara role model yang ditetapkan oleh Undang-Undang 25 yang diturunkan oleh MenPAN dan Permenkes. Malah ini saling mendukung," ujarnya.
Menurutnya, puskesmas bekerja saja untuk melengkapi sarana prasarana serta data yang diminta masing-masing aturan. Peran Dinas Kesehatan untuk mengkolaborasikan apa yang diminta masing-masing ketentuan juga menurutnya cukup penting.
Baca: Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?
"Jadi jangan pusing-pusing. Jangan sampai, apa yang ada di Akreditasi, apa yang di Undang-Undang Nomor 25 itu tidak ada. Bagaimana puskesmas menyiasatinya, silahkan gunakan sumber daya yang ada sebaik-baiknya," ujarnya.
Jika ingin puskesmasnya mendapat penilaian baik, sebaiknya, semua ketentuan yang diiminta baik itu dari Permenkes 75 dan Undang-Undang 25, dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh puskesmas. Yang pasti, kata dia, inti dari semua ketentuan yang diminta adalah untuk meningkatkan kualitas layanan untuk masyarakat.