Korupsi KTP Elektronik

Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?

Rivai menyatakan bahwa Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK terkait kasus mantan kliennya, Setya Novanto, kini Fredrich Yunadi mendapat kabar mengejutkan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut lantaran ia dipecat sebagai pengacara oleh Peradi.

Dilansir akun YouTube @Jakarta first channel yang diunggah pada Senin (5/2/2018), meski demikian, Fredrich Yunadi masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.

"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara.

Rivai menyatakan bahwa Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Pelanggaran tersebut terkait penelantaran kliennya setelah menerima honor sebesar Rp 450 juta.

Sebagai akibatnya, Fredrich Yunadi tak dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang pengara lagi.

"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," imbuh Rivai.

Putusan tersebut diketahui dibacakan oleh DKD Peradi Jakarta pada Jumat(2/2/2018).

Dikutip hukum online, apabila dalam waktu 21 hari Fredrich Yunadi tak mengajukan banding, maka putusan pemecatan tersebut akan langsung dieksekusi.

Akan tetapi, jika Fredrich Yunadi mengajukan banding, maka keputusan berada di Dewan Kehormatan Pusat (DKP).

Baca juga:

Penjahat Bertopeng Jarah Mini Market, Begini Aksinya yang Terekam CCTV

Sempat Tertunggak, Honor Bidan dan Guru Siap Dibayarkan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved