Ada Surat Perubahan Dukungan Paslon dari Hanura, Surpani Siapkan Langkah Pidana.

beredar surat perubahan dukungan DPD Hanura kubu Daryatmo, yang mengalihkan dukungan dari Rusmadi-Safaruddin kepada Jaang-Ferdi

Tribun Kaltim/Anjas Pratama
Ketua DPD Hanura kubu OSO, Surpani (kedua dari kiri) saat bersama pengurus DPD Hanura 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya surat perubahan dukungan mengatasnamakan DPD Hanura kubu Daryatmo dalam Pilgub 2018, ikut ditanggapi pengurus DPD Hanura kubu OSO, saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat mereka yang baru, Jalan A.Yani Samarinda, Kamis (8/2/2015).

Sebagai informasi, sejak adanya konflik kepengurusan Hanura di pusat, juga berimbas pada dinamika politik di daerah.

Baru-baru ini, beredar surat perubahan dukungan DPD Hanura kubu Daryatmo, yang mengalihkan dukungan dari Rusmadi-Safaruddin kepada Jaang-Ferdi.

Sementara DPD Hanura Kaltim kubu OSO masih tetap pada jalur, yakni mendukung paslon Rusmadi-Safaruddin.

Baca: Baru Pindah ke Manchester United, Alexis Sanchez Terancam hukuman Penjara 16 bulan

"Kita berfokus pada siapa kepengurusan yang jelas. Sesuai dengan SK Kemenkumham, kepengurusan yang legal saat ini adalah Hanura dibawah pimpinan pak OSO. Ibaratnya politik, dalam menentukan siapa saja wakilnya didaerah, itu harus memiliki karcis masuk. Seperti masuk tol, harus bayar karcis dan atau memiliki e-tol. Nah, SK Kemenkumkan itu adalah e-tol bagi kami," ucap Surpani Ketua DPD Hanura kubu OSO, Kamis (8/2/2018).

Adanya pihak-pihak diluar kepengurusan Hanura pimpinan OSO, disebut sudah tak memiliki legalitas lagi dalam keputusan partai, termasuk merubah dukunhan dalam Pilkada mendatang.

"Dengan adanya surat tersebut, makin memperjelas pihak-pihak mana yang ingin Hanura maju atau mundur. Sesuai dengan keputusan DPP, paslon yang diusung adalah Rusmadi-Safaruddin. Kalau ada yang berbeda dari itu, berarti membelot dan kami siapkan sanksi," ucapnya.

Baca: Diisukan Bangkrut, Mulan Jameela Curhat Kondisi Ekonominya, Netizen Mendadak Kasihan

Sanksi tersebut disampaikan Surpani serta Sutrisno, Ketua Tim Pengacara, akan berimbas pada gugatan pidana kepada pihak-pihak yang menggunakan simbol, atribut ataupun logo partai Hanura dalam persoalan politik ke depan, termasuk dukungan atas paslon Pilkada 2018.

"Kami akan mencari celah pidana untuk pihak-pihak yang telah melanggar termasuk gunakan simbol, logo, atribut partai untuk kepentingan diluar keputusan DPP. Adanya surat perubahan dukungan itu, sudah menjadi bukti, kalau ada yang ingin berseberangan dengan DPD Hanura kubu OSO," ucap Sutrisno.

Baca: Pembangunan Gedung Dewan Batal, Abdulloh: Anggota DPRD Biarlah Bersabar

Pasal yang akan dikenakan adalah pemalsuan.

"Ancaman hukuman yang diberikan maksimal 5 tahun," ucapnya.

Selain itu, Surpani juga menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan bagi pihak dan kader Hanura yang masih memiliki sikap menentang putusan DPP.

"Sanki berupa pencabutan KTA, hingga pemecatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved