Ternyata Dua Mobdin Yang Dikembalikpan DPRD Kutim Kondisinya Rusak Berat

Seluruh kendaraan berjumlah 28 unit, dua di antaranya dalam keadaan rusak berat. Satu akibat kecelakaan, satu akibat sudah umur.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Sebagian mobil dinas anggota DPRD Kutim yang sudah dikembalikan parkir di halaman kantor DPRD Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kendaraan dinas anggota DPRD Kutai Timur yang dalam tiga minggu ini berproses untuk dikembalikan, akhirnya diserahterimakan oleh Sekretariat DPRD Kutim ke Pemkab Kutim.

Serah terima digelar di parkiran kantor DPRD Kutim, Kamis (8/2) siang tadi, antara Sekwan Suroto dengan Sekda Irawansyah yang dilanjutkan pada Kabid Aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Teddy, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kutim, Suroto mengatakan seluruh kendaraan berjumlah 28 unit. Dua di antaranya dalam keadaan rusak berat. Satu akibat kecelakaan, satu akibat sudah umur.

Dengan telah diserahkannya seluruh kendaraan dinas, menurut Suroto, tidak ada lagi anggota DPRD Kutim yang tertahan dana tunjangannya.

Karena memang, kebijakan pemerintah, yakni Bupati dan Wakil Bupati, mengatakan mereka yang tidak mengembalikan mobil dinas, tidak boleh mendapat tunjangan transportasi, sampai mengembalikan.

“Setelah ada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kutim, para anggota DPRD tidak lagi memperoleh kendaraan dinas. Sebagai penggantinya adalah tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta per bulan. Jadi tidak ada pilihan lain selain mengembalikan kendaraan dinas, untuk memperoleh tunjangan tersebut,” ungkap Suroto.

Penyerahan kendaraan dinas anggota DPRD Kutim, ditandai dengan penyerahan kunci kendaraan pada Kabid Aset BPKAD Kutim, Teddy oleh Sekwan Suroto yang disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah. Setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan berkas acara serah terima.

Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang masih berada dalam penguasaan mantan anggota DPRD Kutim periode sebelumnya, yang berjumlah lima kendaraan, dan yang berada pada pejabat lama, menurut Suroto sudah didata dan diserahkan pada BPKAD Kutim. “Kewenangannya sudah di BPKAD Kutim. Karena sudah kami data dan datanya kami serahkan ke BPKAD. Terserah bagaimana tim aset BPKAD nanti. Mereka yang memiliki kewenangan untuk menghimpun. Setelah ini, kami hanya fokus pada kegiatan-kegiatan DPRD Kutim,” ujar Suroto.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved