Edisi Cetak Tribun Kaltim

Usung Tema Kearifan Lokal, Paslon Diperbolehkan Cetak Brosur

Algaka sendiri, diperbolehkan bagi paslon untuk menambah sebanyak 150 persen dari jumlah algaka yang telah disiapkan KPU.

Penulis: tribunkaltim |
DOK/TRIBUN KALTIM
Edisi cetak Tribun Kaltim, 9 Februari 2018 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki masa kampanye di 15 Februari, KPU Kaltim melalui Komisionernya, M. Syamsul Hadi, ikut memberikan tanggapan terkait apa-apa saja yang bisa disiapkan oleh tim ses dari masing-masing paslon.

Termasuk diantaranya adalah algaka serta bahan kampanye.

"Ada perbedaan antara bahan kampanye serta algaka. Misalnya, baliho kan termasuk algaka, sementara brosur atau leaflet itu masuk dalam bahan kampanye," ucapnya Kamis (8/2/2018).

Meskipun nantinya, KPU akan menyiapkan sendiri algaka dan bahan kampanye, tiap pasangan calon masih diperbolehkan untuk menambah algaka dan bahan kampanye sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Algaka sendiri, diperbolehkan bagi paslon untuk menambah sebanyak 150 persen dari jumlah algaka yang telah disiapkan KPU.

Baca: Bagi Doorprize Saat Kampanye Pilgub, Bisa Dianggap Politik Uang

Sementara untuk bahan kampanye, diperbolehkan pula, namun dalam jumlah yang berbeda.

"Semestinya, untuk bahan kampanye tersebut, KPU bisa mencetak 100 persen dari seluruh jumlah KK yang ada di Kaltim. Ibaratnya, tiap rumah di Kaltim itu bisa dapatkan bahan kampanye berupa brosur atau leaflet dari paslon. Namun, karena anggaran terbatas, maka kemungkinan kami akan cetak sekitar 25 persennya saja dari seluruh KK yang ada di Kaltim," ucapnya.

Menutupi kekurangan tersebut, paslon diperbolehkan untuk mencetak leaflet serta brosur hingga mencapai 100 persen dari seluruh KK yang ada di Kaltim.

"Paslon dan timses boleh mencetak brosur/ leaflet sesuai jumlah KK yang ada di Kaltim. Itu terserah kepada tim paslon. Jika mereka ingin mencetak brosur 100 persen dari jumlah KK, ya silakan. Tetapi, jika ingin mencetak 50 persen saja dari keseluruhan jumlah KK, ya tidak apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, terkait kapan proses dimulainya pemasangan algaka oleh KPU, diperkirakan baru akan dilakukan pada 22 Februari mendatang, atau 10 hari sejak tanggal penetapan paslon pada 12 Februari.

Baca: Paslon Maksimal Gelar Dua Kali Kampanye Akbar

Hal ini karena KPU membutuhkan waktu untuk mencetak serta menerima desain dari para paslon terkait foto ataupun visi misi paslon.

"Sejak masuk masa kampanye, baliho dan spanduk yang jadi algaka kan juga disiapkan oleh KPU. Perkiraan kami, baru bisa dipasang di 22 Februari. Ini karena kami masih menunggu desain final dari timses para paslon," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved