Siapa Yang Mau Beli Tanah, NJOP di Penajam Masih ada Rp 3.200 Permetar
setiap pemilik lahan yang akan meningkatkan status kepemilikan lahan menjadi sertifikat maka harus terlebih dahulu membayar BPHTB
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), tengah menyusun kajian untuk rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di empat kecamatan.Pasalnya, sejak Kabupaten PPU berdiri 2002 lalu sampai sekarang belum ada kenaikan NJOP.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Jumat (9/2) mengatakan, sebelum diputuskan untuk menaikkan NJOP maka terlebih dahulu dilakukan kajian yang dilakukan Universitas Mulawarman Samarinda (Unmul).
Ia mengatakan, sejak dulu sampai sekarang belum pernah ada kenaikan NJOP. "Bahkan lahan di Nenang hanya 200 meter dari jalan provinsi NJOP-nya hanya Rp 3.200. Dan itu tidak pernah naik," jelasnya.
Tohar mengatakan bila ada kenaikan NJOP maka ada dampak positif yang pertama adalah adanya potensi kenaikan penerimaan dari BPHTB. Karena setiap pemilik lahan yang akan meningkatkan status kepemilikan lahan menjadi sertifikat maka harus terlebih dahulu membayar BPHTB yang disesuaikan dengan NJOP.
Kemudian yang kedua adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan, sehingga akan berdampak terhadap penerimaan kas daerah. Mengenai target untuk memutuskan kenaikan NJOP ini, Tohar mengatakan masih perlu dilakukan kajian dan pertimbangan yang cukup mendalam. Bukan hanya itu kenaikan ini juga harus menyesuaikan kondisi daerah. (mir)