Baru Beberapa Jam Ditetapkan Jadi Cagub NTT, Bupati Ngada Harus Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK

KPK menahan Bu‎pati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, setelah 1 x 24 jam diperiksa intensif tim penyidik.

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Senin (13/2/2018).

Wilhelmus merupakan tersangka yang menyuap Bupati Ngada Marianus Sae, terkait sejumlah proyek yang dikerjakan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"WIU Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Wilhelmus diduga memberi suap ke Marianus senilai Rp 4,1 miliar.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bu‎pati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, setelah 1 x 24 jam diperiksa intensif tim penyidik.

Marianus tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Beberapajam sebelumnya Marianus ditetapkan oleh KPU NTT sebagai salah satu pasangan calon Gubernur NTT.

"Marianus Sae (MSA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Robertus Belarminus, Fahdi Fahlevi]

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved