Artis Terjerat Narkoba
Ditemukan Barang Bukti di Rumahnya, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara!
Ia ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumahnya di Cirendeu.
TRIBUNKALTIM.CO -- Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Ia ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap.
Baca: Sehari Sebelum Penangkapan Fachri Albar, Istri Cantiknya Unggah Foto Ini
Baca: Tiba-tiba Digerebek Polisi, Begini Respon Fachri Albar, Istri, dan 2 Anaknya yang Masih Kecil
"Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2017).
Baca: Tiba-tiba Digerebek Polisi, Begini Respon Fachri Albar, Istri, dan 2 Anaknya yang Masih Kecil
Atas perbuatannya, Fachri dijerat pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika.
Baca: Diintai 3 Bulan, Begini Alasan Fachri Albar Konsumsi Narkoba
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Tribunnews/Nurul Hanna)