Pilgub Kaltim 2018
Deklarasi Pilkada Damai, Tiap Paslon Dapat Waktu Tujuh Menit Berorasi
Hal ini berdasarkan pertimbangan akan sulitnya pengawasan jika paslon diberikan pembatasan zonasi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mulai masuki masa kampanye sejak 15 Februari, rangkaian proses Pilkada Kaltim masih terus dikebut KPU Kaltim.
Salah satu agenda penting yang sedang disiapkan, yakni dilakukannya Deklarasi Pilkada Damai di Stadion Sempajai Samarinda, pada Minggu (18/2/2018) mendatang.
Empat pasang calon diagendakan hadir dalam Deklarasi tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida, Jumat (16/2/2018).
"Tanggal 18. Ada Deklarasi Pilkada Damai di Stadion Sempaja. Paslon diagendakan datang, karena kami juga berikan slot untuk orasi bagi tiap-tiap paslon. Lama orasi 7 menit. Terserah mereka apakah ingin dihabiskan untuk satu orang (cagub) saja atau orasi bersama-sama antara cagub dan cawagub. Yang pasti kami siapkan panggung," ucapnya.
Sudah masuknya masa kampanye di 18 Februari tersebut, juga kemungkinan membuat paslon akan datang bersamaan dengan atribut serta nomor urut masing-masing.
"Ya, sudah boleh. Kami agendakan dimulainya acara jam 08.00 atau jam 09.00 Wita. Setelah deklarasi, paslon atau timses bisa langsung kembali pulang ke posko pemenangan. Atribut kemungkinan akan mereka pakai, bersamaan dengan nomor yang sudah ditetapkan," ucap Ida Farida.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye hingga 23 Juni, KPU bersama tim pemenangan masing-masing calon, sudah bersepakat untuk tak lagi dasarkan jadwal kampanye pertemuan-pertemuan sesuai zonasi yang ada.
Baca juga:
Tahun Politik, Ini Tips dari Tokoh Sekaligus Pengusaha Kondang agar Kondusifitas Kaltim Terjaga
Herwan Serahkan Langsung Surat Pengalihan Dukungan ke Paslon JADI
Kadin Nunukan: Pelni Mart Bisa Atasi Problem Ketersediaan Bahan Pokok
Hal ini berdasarkan pertimbangan akan sulitnya pengawasan jika paslon diberikan pembatasan zonasi.
Sebelumnya, ada rencana penggunaan zonasi untuk jadwal kampanye paslon. Misalnya zonasi 1 untuk wilayah Balikpapan, PPU dan Paser.