Pilgub Kaltim 2018
Awasi Akun Paslon, Bawaslu Terbantu dengan adanya Satgas Cyber Polri
Bawaslu hanya diberikan wewenang mengawasi akun pasangan calon yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
BALIKPAPAN, TRIBUN - Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar mengaku terbantu dengan adanya Satgas khusus yang dibentuk Polda Kaltim mengawal jalannya Pemilu 2018. Dengan adanya Satgas Cyber Polri segala bentuk indikasi pelanggaran di luar wewenang Bawaslu bisa ditindak.
Pasalnya, pihaknya hanya diberikan wewenang mengawasi akun pasangan calon yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pengawas pemilu tak berwenang memberikan sanksi kepada akun media sosial yang tidak didaftarkan oleh tim paslon ke KPU.
Baca: Polisi Sudah Tahu Modus Serangan Fajar, Kapolda: Jangan Sampai Kena OTT
"Bawaslu dibatasi kewenangan dalam lex specialis atau UU khusus, baik UU Nomor 10 maupun di Perbawaslu. Kami merasa terbantukan dengan Satgas Cyber ini memantau perkembangan di luar kewenangan yang kita awasi," jelasnya, Senin (19/2).
Pun dengan keberadaan Satgas Anti Money Politics, menurut Saipul satgas itu bisa mengepung potensi yang bisa menimbulkan celah adanya praktek politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Ditambahkannya, ada dua bentuk sanksi yang diberikan apabila adanya temuan indikasi politik uang dalam pengelenggaraan berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 73. Dalam ayat 135a, pasangan calon dapat terkena sanksi administrasi, dimana yang bersangkutan bisa didiskualifikasi oleh lembaga penyelenggara pemilu. Kemudian ayat 137a dimana pemberi dan penerima hadiah yang bertujuan untuk memilih salah satu paslon bisa terkena sanksi pidana.
"Tentunya, ini modal menuju demokrasi ke arah yang lebih baik," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Azis saat ditemui Tribunkaltim.co, Kamis (15/2), menyebutkan pihaknya telah melalukan identifikasi jumlah media sosial tim pemenangan atau relawan pasangan calon yang bertarung di Pilgub Kaltim 2018. Bila media sosial tidak terdaftar atau dilaporkan secara resmi ke KPU Kaltim, maka Panwaslu berhak melayangkan rekomendasi langsung memblokir media sosial itu.
"Kalau terdaftar silakan berkampanye. Masalahnya kami belum mendapatkan medsos yang resmi mana? Kami belum tahu, ini (Pilgub) gawean KPU provinsi. Biasanya nanti ditembuskan," ungkapnya.
Termasuk dengan akun media sosial pribadi paslon, bila tak terdaftar di KPU maka tidak oleh melakukan kegiatan penyebaran yang bersifat kampanye. "Sanksinya akan diblokir. Kalau temuan kita, tak terdaftar. Kami lapor ke Bawaslu provinsi, mereka akan rekomendasi ke KPU provinsi untuk pemblokiran," jelasnya. (bie)