Pria Bertato Ditangkap, Ditemukan Ada 43 Bungkus Sabu-Sabu Siap Edar
Di rumah SA ini ditemukan 43 bungkus sabu-sabu dengan total beratnya 5,91 gram
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Satuan Reskrim Kepolosian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SA penjual sabu-sabu di rumahnya di Jalan Kesuma Bangsa RT 1 dan RW Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur.
SA yang merupakan target operasi (TO) dari kepolisian Polres Tarakan ditangkap, Minggu (18/2/2018) pukul 12.30 Wita. Di rumah SA ini ditemukan 43 bungkus sabu-sabu dengan total beratnya 5,91 gram. Sabu-sabu yang telah dibungkus di dalam plastik ukuran kecil dan sedang akan dijual atau diedarkan kepada pembeli.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman mengungkapkan, keberhasilan satuan Reskrim KSKP mengungkap ini, berkat informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka SA sering dilakukan transaksi narkoba.
Baca: Engku Emran Unggah Foto Sang Istri Tanpa Hijab, Laudya Cynthia Bella Dibuat Tertawa
“Mendengar informasi ini kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerbekan di rumah tersangka menemukan, bara sabu-sabu yang disembunyikan di beberapa tempat salah satunya di dalam lemari dan barang bukti lainnya seperti timbangan, gunting, plastik, dan uang Rp100 ribu,” ucapnya, Selasa (20/2/2018).
Pria yang akrab disapa Tahe mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian, SA mengaku sudah dua tahun menjual sabu-sabu. Yang cukup mengkagetkan ternyata keluarga SA seperti bapak dan istri SA juga seorang penjual sabu-sabu.
“Bapaknya SA ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tarakan dengan kasus sabu-sabu juga. Istrinya juga penjual sabu-sabu cuman kita tidak memiliki barang bukti. Sehingga yang kita tangkap SA, karena tersangka ini TO kita,” katanya.
Baca: Begini Kocaknya Ketika Para Ayah Mengasuh Bayi, Ada Saja Ide Kreatif dan Nyeleneh
Akibat perbuatannya tersangka SA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda Rp 800 juta.
Pantuan Tribun, tampak SA yang ditutup wajahnya dengan topeng dan diborgol kedua tangannya hanya diam. Terlihat di beberapa bagian tubuh SA memiliki tato yang cukup banyak. Mulai dari tangan kiri bergambarkan tato abstrak di tangan kanan bergambarkan bintang.
Bahkan di dada kanan kirinya pun ada tato bertuliskan bahasa Inggris. Seperti di dada bagian kanan bertuliskan Little dan dada sebelah kiri bertuliska Things. Tidak tahu apa arti dan makna dari tato yang dimiliki pria pengangguran ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sabu_20180220_175138.jpg)