Gurita Korupsi di Kota Raja
Jalani Sidang Perdana, Kubu Rita Widyasari dan Khairudin Kompak Tolak Semua Dakwaan
"Persidangan Rabu depan dilanjutkan dengan pembuktian, jaksa penuntut umum siap pembuktian? ," tanya hakim pada Jaksa.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua terdakwa di kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) kompak menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umun dalam sidang perdana, Rabu (21/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dakwaan sudah dibacakan, kedua terdakwa (Rita dan Khairudin) apakah mengerti? ," tanya hakim ketua.
Menjawab itu, mereka menyatakan mengerti.
"Apa ada keberatan? ," tanya hakim lagi.
Lanjut Rita menjawab menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada kuasa hukum.
Baca: 5 Fakta di Balik Sidang Perdana Rita Widyasari, Dari Teman Satu Sel Hingga Jual Beli Tas Mewah
Kompak dengan kubu Rita, pihak Khairudin dan kuasa hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menolak semua dakwaan.
"Persidangan Rabu depan dilanjutkan dengan pembuktian, jaksa penuntut umum siap pembuktian? ," tanya hakim pada Jaksa.
"Kami siap mengajukan saksi minggu depan yang mulia," jawab jaksa.
Baca: Detik-detik Mahfud MD Skak Mat Fahri Hamzah di ILC, DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu
Diketahui Rita didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017.
Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca: Habib Rizieq Batal Pulang, Presidium Alumni 212: Panitia Harus Minta Maaf ke Masyarakat
Terungkap pula, saat tahun 2010 Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015.