Gurita Korupsi di Kota Raja

Jalani Sidang Perdana, Kubu Rita Widyasari dan Khairudin Kompak Tolak Semua Dakwaan

"‎Persidangan Rabu depan dilanjutkan dengan pembuktian, jaksa penuntut umum siap pembuktian? ," tanya hakim pada Jaksa.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). (Tribunnews/Jeprima) 

Kala itu Khairudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin juga menjadi salah satu anggota Tim pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11.

Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana.

Baca: Terpeleset Saat Hujan Deras, Seorang Anak Hilang Terseret Arus di Parit Dekat Tugu Adipura

Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya.

Tidak hanya itu, Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, alhasil Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan ‎kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. (*)

Penulis: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved