Dinkes Tarakan Tolak Terbitkan Izin Operasi Klinik Rehabilitasi

penolakan penerbitan izin operasional klinik rehabilitasi ini, karena BNNK tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak membuat road map

Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM/JUNISAH
Kepala BNN Kota Tarakan Agus Surya Dewi (kiri) bergandengan tangan dengan Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, Walikota Tarakan Sofian Raga, Danlanud Tarakan Koloner Umar Fattuhrohman, Kepala Bea dan Cukai Tarakan Boby Situmorang, Selasa (1/3) di Kantor Bea dan Cukai Tarakan usai melaksanakan koordinas upaya pemberantasan narkoba di Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan Provinsi Kaltara akhirnya menolak menerbitkan izin operasional klinik rehabilitasi bagi pencandu narkoba yang diajukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.

Kepala Dinkes Subono Samsudi mengatakan, penolakan penerbitan izin operasional klinik rehabilitasi ini, karena BNNK Tarakan tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak membuat road map atau perencanaan.

"Kami sebenarnya sudah memberikan waktu sampai awal Februari untuk membuat road map. Namun sampai batas waktu yang ditentukan BNNK Tarakan tidak membuat road map, sehingga izin operasional klinik rehabilitasi kami tolak," ucapnya, Minggu (25/2/2018).

Menurut Subono, membuat road map, adalah salah satu persyaratan yang harus dilakukan BNNK Tarakan, karena ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Ini sudah sesuai SOP, jadi harus buat road mapnya, masa membuat road map tidak bisa," katanya.

Subono mengatakan, untuk mendapatkan izin operasional klinik rehabilitasi, BNNK Tarakan wajib membuat road map dan harus memulai dari awal kembali sesuai dengan SOP. "Yah harus mulai dari awal lagi untuk mendapatkan izin operasional ini," ujarnya.

Menanggapi hal ini Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi mengungkapkan, sebenarnya road map telah dibuat. Hanya saja saat akan mengajukan road map tersebut kepada Dinkes, pihak BNNK mendapat surat pernyataan penolakan izin operasional.

"Kita ini sebenarnya sudah membuat road mapnya, tapi karena sudah telanjur mendapat surat penolakan, yah akhirnya kita harus mulai dari awal lagi. Yah tidak apa-apa ini kita lakukan untuk membantu para pencandu narkoba di Tarakan," ujarnya.

Diakui Dewi, pihaknya agak kecewa dengan penolakan izin operasional klinik rehabilitas ini. Pasalnya ia melihat BNNK Nunukan, izin operasional tersebut dengan mudah didapatkan.

"Kita berharap adanya kemudahan untuk memperoleh izin operasional klinik rehabilitasi. Sebab Nunukan yang baru memiliki BNNK saja sudah terbit izin operasionalnya. Masa kita sampai saat ini belum ada izinnya, padahal ini kita mau menolong pecandu narkoba. Apalagi ini bukan klinik umum, melainkan klinik rehabilitasi pecandu narkoba," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved