Berita Video
VIDEO - Pelanggaran Algaka, Paslon Ini yang Paling Banyak Melanggar
“Sanksinya memang hanya mencabut. Kami koordinasi dengan Satpol PP, tetapi mereka juga terkendala biaya pencabutan yang kurang,
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim, Minggu (25/2), melakukan publikasi pelanggaran kampanye, difokuskan pada masih adanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk yang belum dicabut/ ditertibkan paslon ataupun timses mereka.
“Pemasangan baliho, spanduk, serta alat peraga kampanye sudah harus sesuai aturan sejak memasuki masa kampanye pada 15 Februari lalu. Algaka yang memenuhi aturan, yakni algaka yang telah mendapat persetujuan dari KPU perihal desain, titik lokasi pengamanan serta gambar paslon itu sendiri".
"Diketahui bahwa seluruh algaka dalam masa kampanye telah disiapkan oleh KPU. Paslon bersama timses boleh untuk menambah dengan jumlah 150 persen dari jumlah yang ditetapkan. Namun, penambahan itu tetap harus menadapat persetujuan oleh KPU,” ucap Ketua Bawaslu Kaltim, Syaiful Bahtiar di kantornya.
Baca : Izin ke Mall, Siswa Kelas V SD Malah Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Karang Mumus
Dari data yang diterima Tribun, keseluruh paslon terdata seluruhnya melakukan pelanggaran pemasangan algaka.
Hanya ada perbedaan jumlah pelanggaran antar paslon satu dan lainnya.
Terdata, paslon nomor urut 4, Rusmadi-Safaruddin menjadi paslon pelanggar terbanyak dengan identifikasi total algaka yang melanggar sebanyak 2.280 algaka.
Jumlah 2.280 algaka melanggar tersebut, paling banyak ditemukan di wilayah Kukar, dengan angka 1.724 algaka.
Sementara, untuk peringkat kedua terbanyak adalah paslon nomor urut 3, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan jumlah pelanggaran algaka sebanyak 405 algaka.
Baca : Heboh Tukang Parkir Hendak Donorkan Mata untuk Novel Baswedan, Dokter Spesialis Ungkap Fakta Lain
Jumlah terbanyak algaka yang melanggar untuk pasangan tersebut berada di Kabupaten Kukar dengan 149 algaka.
Kemudian, disusul oleh paslon nomor urut 2, Jaang-Ferdi dengan jumlah algaka melanggar sebanyak 333 algaka.
Bagi pasangan ini, Kutim menjadi daerah paling banyak ditemukan algaka melanggar.
Terakhir, adalah paslon nomor urut 1, yang paling sedikti ditemukan pelanggaran alaga dengan jumlah total 125 algaka.
“Jika dipersentasekan, dari yang paling tinggi ke kecil dalam pelanggaran algaka, maka paslon Rusmadi-Safaruddin menjadi paslon yang paling banyak melanggar dengan persentase 72 persen, disusul Isran Noor-Hadi Mulyadi 13 persen, kemudian Jaang-Ferdi dengan 11 persen dan terakhir Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan dengan 4 persen,” ucap Saiful.