Jusuf Kalla Menolak Dicalonkan Kembali Jadi Cawapres, Ini Alasannya
Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru.Pada saat itu
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden ( cawapres) di Pemilu Presiden 2019.
Namun, dengan halus, Kalla menolaknya.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca: Miris, Nenek dan Cucu Ini Sudah 8 Tahun Tinggal di Bangunan 2x1 Meter Bekas Toilet Umum
Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca: Hindari Kebangkrutan, Ini Langkah yang Diambil Starbucks
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Adapun Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru.Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," katanya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada para ahli hukum.
Kalla mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa.
Baca: Komikus Jepang yang Dianggap Hina Jokowi Itu Dikenal Rasis, Inilah 4 Fakta Tentang Onan Hiroshi
Namun, ucap dia, pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di pemerintahan.
"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ucapnya.