Besok Batas Akhir, Ini 4 Tahap Pemblokiran Kartu SIM Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi

Adapun cara untuk melakukan registrasi ulang dengan cara mengirimkan SMS bersikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Editor: Syaiful Syafar
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Batas registrasi kartu SIM prabayar tinggal besok, 28 Februari 2018.

Bagi Anda yang tidak melakukan registrasi, baik untuk pelanggan baru atau lama, siap-siap lah menanggung risikonya.

Untuk kartu SIM yang tidak diregistrasi hingga batas akhir, maka akan mengalami beberapa tahap pemblokiran.

Di antaranya adalah pemblokiran panggilan masuk dan keluar, SMS masuk dan keluar, pemblokiran akses internet, dan pemblokiran total.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli.

Apa saja tahapannya?

1. Tidak bisa melakukan panggilan dan SMS

Tahap pertama adalah pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Selain itu, pengguna juga tidak bisa mengirimkan SMS.

Adapun jangka waktu yang ditetapkan untuk pemblokiran tahap pertama ini selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Tahap pemblokiran selanjutnya bila tak melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah dihentikannya akses menerima panggilan dan SMS.

Jika Anda sudah sampai di tahap pemblokiran kedua ini, kartu SIM hanya bisa digunakan untuk mengakses internet saja.

Jangka waktu yang ditetapkan pada tahap ini selama 30 hari.

3. Blokir total

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved