Berita Nasional Terkini

Nasib Mario Dandy, Vonis Hukuman Diperberat di Kasus Pencabulan Anak dan Kasasi Ditolak MA

Nasib Mario Dandy, vonis hukuman diperberat di kasus pencabulan anak dan kasasi ditolak Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
HUKUMAN DIPERBERAT - Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Hukuman Mario Dandy diperberat jadi enam tahun untuk kasus pencabulan anak, AG (mantan pacar Mario Dandy). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Mario Dandy dari dua tahun menjadi enam tahun penjara
  • Majelis hakim menilai terdakwa terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut, sehingga hukuman diperberat
  • Mahkamah Agung menolak kasasi dari kedua belah pihak, menjadikan putusan enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap

TRIBUNKALTIM.CO - Mario Dandy Satriyo bakal berada di penjara lebih lama.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. 

Vonis terbaru menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Baca juga: Dulu Kurus, Sekarang Berotot dan Bertato: Transformasi David Ozora yang Pernah Dianiaya Mario Dandy

Putusan dengan nomor perkara 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda serupa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim yang terdiri dari Istiningsih Rahayu (ketua) serta dua hakim anggota, Teguh Harianto dan Budi Susilo, meyakini Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana berupa membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,’” ujar majelis hakim.

Baca juga: Sosok Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan David Ozora Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Putusan ini dibacakan pada 21 Juli 2025 dan kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

Putusan Mahkamah Agung

MA melalui berkas perkara 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada 16 November 2025 menegaskan sikapnya dengan amar putusan “Tolak”.

“Amar Putusan, Tolak,” dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).  

Majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara terhadap Mario Dandy resmi berkekuatan hukum tetap.

Kasus Penganiayaan

Selain kasus pencabulan, nama Mario Dandy lebih dahulu dikenal publik dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Mario Dandy sempat viral karena sering flexing di media sosial.

Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tubuh Besar Namun Emosi Tak Terkontrol

Ia akhirnya diketahui sebagai anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved