Penting! Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Telepon, tak Terdaftar Tidak Bisa Telepon dan SMS
Hari ini merupakan kesempatan terakhir registrasi ulang kartu seluler yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK)
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hari ini merupakan kesempatan terakhir registrasi ulang kartu seluler yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu bagaimana kalau pengguna kartu seluler tidak melakukan registrasi?.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, pihaknya akan melakukan pemblokiran bertahap. Tahap pertama berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2018. Selama masa itu, pelanggan yang tak melakukan registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS keluar.
"Kalau 31 Maret dia juga tidak lakukan registrasi maka sudah tidak bisa telepon keluar, tidak bisa SMS, tapi masih bisa terima SMS dan panggilan telepon," kata Ramli.
Kemudian, tahapan pemblokiran kedua, yakni mulai dari 1 April hingga 15 April 2018, pengguna yang masih belum melakukan registrasi tidak bisa melakukan layanan telepon keluar, telepon masuk SMS keluar dan SMS masuk. "Setelah itu ditutup telepon masuknya enggak bisa, SMS masuk enggak bisa, telepon juga, tetapi pakai internetnya masih jalan," tutur Ramli.
Baca: Astaga. . . Lagi Asyik Main, Tiba-tiba 6 Bocah Perkosa Anak Gadis Usia 8 Tahun!
Selama masa tersebut, asal sudah melakukan registrasi ulang, maka kartu atau sim card-nya bisa langsung diaktifkan. Setelah tanggal 30 April 2018, kartu yang belum diregistrasi ulang akan dinonaktifkan oleh operator.
Untuk proses registrasi Kominfo tidak memberikan batasan jumlah kartu seluler atau sim card kepada para pengguna kartu. Namun ada perbedaan cara registrasi yang harus diterapkan para pengguna yang memiliki banyak kartu seluler lebih dari tiga.
Ahmad M Ramli menjelaskan untuk yang lebih dari tiga kartu, pengguna harus registrasi langsung ke gerai operator. "Kalau mau lebih dari tiga kartu, mendaftarya bisa datang ke gerai operatornya," ucap Ramli.
Sedangkan untuk yang memiliki satu hingga tiga kartu seluler masih bisa dilakukan dengan cara mengirimkan ke 4444 dengan format yang telah ditentukan masing-masing operator. "Kalau via SMS dia bisa tiga kartu, tapi sekali lagi kalau mau lebih dari itu melalui gerai," ungkap Ramli.
Ahmad M Ramli mengungkapkan hingga Selasa (27/2() sudah 269.061.864 pengguna yang melakukan pendaftaran ulang. "Itu per hari ini, 27 Februari 2018, jam 04.56 WIB yang sudah teregistrasi ya," ucap Ramli.
Baca: Pemain Mitra Kukar Tunjukkan Perkembangan Baik Meski Tersingkir
Ramli menyebutkan angka tersebut sudah melebihi dari target yang ditentukan yakni sebanyak 200 juta pengguna yang registrasi hingga 28 Februari 2018. "Kita malah awalnya berpikir sampai 28 itu 200 jutaan, ternyata melampaui, artinya jumlah aktif itu lebih dari jumlah penduduk," ungkap Ramli.
Adapun sejak November 2017 program tersebut dimulai terdapat 300 pengguna kartu seluler. Sehingga dengan adanya program registrasi ulang ini dapar juga membantu Kominfo mendata total pengguna kartu seluler.
"Kita justru disini ingin mendapatkan angka yang sebenarnya kalau yang lama kan diatas 300 juta pengguna kartu aktif, dan sekarang dideteksi lagi," tutur Ramli.
Registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut sesuai dengan Peraturam Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017. Pendaftaran menggunakan NIK dan KK berlaku untuk nomor yang sudah aktif maupun nomor perdana.